Direncanakan Sejak Januari, Polisi Beber Motif dan Kronologi Lengkap Kasus Mutilasi di Samarinda
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Foto blur salah satu pelaku kasus mutilasi di Samarinda. (Sumber: Istimewa)
Samarinda, Presisi.co – Polisi mengungkapkan motif serta kronologi pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga di Samarinda pada hari pertama Idulfitri 1447 Hijriah.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan bahwa kasus tersebut telah direncanakan oleh dua pelaku sejak jauh hari sebelum kejadian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan persesuaian fakta di lapangan, peristiwa ini memang sudah direncanakan oleh kedua pelaku sejak lama,” ujarnya, Minggu 22 Maret 2026.
Dua pelaku yang telah diamankan yakni J alias W (53), warga Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, serta R (56), warga Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Korban diketahui berinisial S (35), perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah, yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan tinggal di Jalan Perjuangan, RT 104, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Motif Sakit Hati dan Menguasai Harta
Menurut Kombes Pol Hendri Umar, terdapat dua motif utama dalam kasus tersebut. Pertama, pelaku merasa sakit hati karena korban menuduh keduanya memiliki hubungan terlarang.
“Korban menuduh kedua pelaku berselingkuh dan telah melakukan hubungan badan berkali-kali. Hal itu membuat pelaku merasa sakit hati,” jelasnya.
Motif kedua adalah keinginan pelaku untuk menguasai barang milik korban, seperti kendaraan bermotor, telepon genggam, dan barang berharga lainnya.
Polisi juga mengungkap bahwa sejak Januari 2026 kedua pelaku sudah menyusun rencana pembunuhan, termasuk melakukan survei lokasi untuk membuang jasad korban.
Lokasi tersebut berada di kawasan Gunung Pelandu, Jalan Gunung Pelandu, RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Kronologi Pembunuhan
Rencana pembunuhan mulai dijalankan pada 19 Maret 2026. Pelaku R mengajak korban untuk menginap di rumahnya di Jalan Anggur.
Sebelumnya, korban sempat bertemu dengan pelaku J di sebuah masjid di kawasan Perempatan Lembuswana setelah kegiatan pembagian zakat.
Setelah itu, korban bersama kedua pelaku menuju rumah R dan bermalam di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 02.30 WITA pada 20 Maret 2026, saat korban sedang tertidur, pelaku J memukul korban menggunakan balok kayu ulin.
Korban sempat terbangun, menangis, dan mencoba melarikan diri. Namun korban kembali dianiaya oleh pelaku.
Korban bahkan sempat meminta perlindungan kepada pelaku R, tetapi justru didorong keluar kamar sehingga penganiayaan terus berlanjut.
Korban dipukul pada bagian dada, wajah, serta leher menggunakan papan dan benda keras lainnya.
Penganiayaan berlangsung hingga sekitar pukul 06.00 WITA hingga korban akhirnya meninggal dunia.
Setelah memastikan korban, pelaku sempat beristirahat. Sementara pelaku R membersihkan bagian rumah yang terdapat darah.
Sekitar pukul 16.00 WITA, kedua pelaku mulai memotong tubuh korban untuk mempermudah proses pembuangan.
Pemotongan dilakukan oleh pelaku J menggunakan mandau, palu, serta papan sebagai alas.
Bagian tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung.
Pada pukul 19.00 WITA, kedua pelaku mulai membuang potongan tubuh tersebut menggunakan sepeda motor milik korban menuju lokasi pembuangan di Gunung Pelandu.
Dua karung pertama dibuang pada malam hari tersebut, sementara satu karung lainnya dibuang pada dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
“Para pelaku sengaja memilih rute berbeda agar tidak mudah terpantau,” kata Hendri.
Setelah pembuangan selesai, kedua pelaku kembali ke rumah dan menjalani aktivitas seperti biasa.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban di kawasan Gunung Pelandu pada 21 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WITA dan melaporkannya kepada polisi.
Kurang dari 12 jam setelah penemuan tersebut, polisi berhasil menangkap kedua pelaku.
Saat ini keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (*)