Penulis: Muhammad Riduan
Samarinda, Presisi.co — Pemerintah Kota Samarinda berencana melaporkan dugaan permasalahan pengelolaan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan aset daerah tersebut.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa laporan akan diajukan ke Kejaksaan Negeri Samarinda serta Komisi Pemberantasan Korupsi setelah seluruh dokumen dan berkas pendukung dinyatakan lengkap.
“Nanti setelah berkasnya cukup, kami akan minta aparat penegak hukum menindaklanjuti,” kata Andi Harun, Jumat 13 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa aspek penanganan perkara yang bersifat materil akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Penanganan perkara materilnya itu ke Kejaksaan,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Samarinda juga akan melaporkan persoalan tersebut kepada KPK sebagai bagian dari koordinasi pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah.
“Kami juga akan laporkan ke KPK. Karena semua barang milik daerah kita sudah kerja sama dengan KPK dalam hal koordinasi dan supervisi,” jelasnya.
Menurut Andi Harun, Pemerintah Kota Samarinda saat ini termasuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digagas KPK. Program tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan, termasuk pengelolaan aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
“Samarinda itu dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP). Kita ini memperkuat tata kelola pengelolaan aset,” tegasnya.
Andi Harun menjelaskan bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Samarinda yang diperoleh melalui dua tahap pengadaan.
Menurutnya, persoalan aset seluas sekitar 12,7 hektare tersebut telah ditelusuri secara khusus untuk memastikan kejelasan status dan kronologi permasalahan yang terjadi.
“Permasalahan aset 12,7 Ha ini awalnya agak rumit karena tempus delictinya sudah cukup lama, tahun 2006. Itu sebabnya kami melakukan problem mapping dengan cermat, baik dari aspek dokumen administrasi, asal muasal aset, bukti pembayaran hingga dugaan pihak-pihak yang terkait,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa dari proses penelusuran tersebut ditemukan fakta penting yang mengarah pada keterlibatan pihak korporasi dalam pengelolaan proyek pembangunan perumahan tersebut.
“Dari situ kami menemukan fakta sangat penting dan krusial yang wajib didalami, yakni adanya pihak korporasi dalam permasalahan ini, yaitu PT TSM,” terangnya.
Berdasarkan hasil penelusuran Pemerintah Kota Samarinda, sejumlah fakta ditemukan terkait pengelolaan kawasan Perumahan Korpri tersebut.
Pertama, pemerintah kota melakukan pembelian lahan dalam dua tahap, yakni sekitar 8,5 hektare pada 2006 dan sekitar 5,2 hektare pada periode 2007 hingga 2008 di kawasan Jalan APT Pranoto Samarinda Seberang.
Selanjutnya, Pemkot Samarinda menjalin kerja sama pembangunan rumah dengan PT TSN sebagai pengembang, dengan skema pemerintah sebagai pemilik lahan sementara pihak pengembang membangun rumah untuk aparatur sipil negara dengan harga sekitar Rp135 juta per unit.
Pada 2009, pemerintah kota menetapkan 58 pegawai negeri sipil sebagai penerima rumah melalui surat keputusan wali kota. Keputusan tersebut kemudian direvisi pada 2010 dengan penambahan 57 nama PNS sehingga total penerima menjadi 115 orang.
Namun berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2018, PNS yang menerima rumah hanya berhak atas bangunan, sedangkan tanah tetap menjadi milik Pemerintah Kota Samarinda.
Dalam inspeksi lapangan yang dilakukan wali kota, ditemukan beberapa kejanggalan. Di antaranya jumlah bangunan yang mencapai sekitar 171 unit, lebih banyak dari 115 unit yang tercantum dalam keputusan pemerintah kota.
Selain itu juga ditemukan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama pribadi di atas lahan yang berstatus aset pemerintah kota.
Temuan lainnya adalah adanya penyewaan kios atau warung di atas lahan milik Pemkot Samarinda yang hasil sewanya diduga dinikmati secara pribadi, padahal seharusnya menjadi pendapatan daerah.
Pemerintah kota juga menemukan indikasi perubahan luas lahan serta adanya rumah yang telah diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemerintah daerah.
“Karena lahan tersebut milik Pemkot Samarinda, maka tindakan jual beli tanpa izin pemerintah kota patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Saat ini Pemerintah Kota Samarinda tengah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap rumah dan lahan di kompleks Perumahan Korpri tersebut. Pendataan dilakukan untuk memastikan jumlah unit, status kepemilikan, serta kesesuaian dengan dokumen resmi pemerintah.
Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda akan menyerahkan persoalan ini kepada Kejaksaan Negeri Samarinda untuk memastikan perlindungan hukum terhadap aset daerah.
Selain itu, karena aset tanah tersebut telah masuk dalam program MCP KPK, pemerintah kota juga akan melakukan koordinasi pelaporan dan penanganannya dengan lembaga antirasuah tersebut.
Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan yang akan berjalan.
“Kami berharap semua pihak yang terkait permasalahan ini kooperatif dan membantu Pemkot Samarinda dalam mengembalikan serta mengamankan aset tersebut,” ujarnya.
Di kawasan tersebut, kata Andi Harun, juga terdapat fasilitas publik berupa SMP Negeri 46 Samarinda yang menjadi bagian dari kepentingan masyarakat.
Pemkot Samarinda juga memastikan akan tetap melindungi kepentingan perdata pegawai negeri sipil yang membeli rumah dengan itikad baik dan tidak melanggar hukum.
“Dan harus diingat bahwa setiap tindakan melawan hukum ada risiko hukumnya, di samping tidak mendatangkan keberkahan dalam hidup,” pungkasnya. (*)
Editor: Redaksi




