Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co - Putusan majelis hakim dalam perkara penembakan yang menewaskan Dedy Indrajid Putra di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu 25 Februari 2026 memicu respons dari pihak kejaksaan.
Sejumlah vonis yang dijatuhkan kepada 10 terdakwa dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Adib Fachri, menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim bervariasi.
Sebagian terdakwa divonis sesuai dengan tuntutan, namun ada pula yang hanya dijatuhi hukuman setengah dari tuntutan jaksa. Serta ada yang lebih rendah dua tahun dari tuntutan.
“Ada beberapa putusan yang memang bervariasi. Ada yang setengah dari tuntutan kami, ada yang sesuai dengan tuntutan, dan ada yang turun dua tahun,” ujar Adib.
Menurutnya, perbedaan tersebut menimbulkan pertimbangan tersendiri bagi pihak kejaksaan.
Untuk saat ini, kata dia, jaksa mengambil sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Adib menjelaskan, dalam menyusun tuntutan, pihaknya juga menyesuaikan dengan arahan dan kebijakan dari pusat.
Karena itu, setiap langkah lanjutan akan dibahas dan disampaikan kepada pimpinan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Sikap yang kami sampaikan kepada pimpinan tentu mengikuti aturan yang ada. Kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Saat ini, Kejaksaan masih mempelajari secara menyeluruh amar putusan majelis hakim. sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas menyetujui vonis yang dijatuhkan dalam kasus penembakan yang terjadi pada Mei 2025 tersebut. (*)
Editor: Redaksi



