Kapolresta Samarinda: Senpi Eksekutor Kasus Penembakan di Depan THM Didapat dari Oknum Brimob
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 42 views
Kapolresta Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co — Polresta Samarinda mengungkap asal-usul senjata api (senpi) yang digunakan dalam kasus penembakan terhadap seorang pria di depan salah satu tempat hiburan malam (THM) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu 4 Mei 2025 lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan senjata api tersebut diperoleh pelaku dari seorang oknum anggota Brimob berinisial D yang berdinas di Samarinda Seberang dan saat ini dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Memang benar, pelaku eksekutor mendapatkan senpinya dari seorang oknum anggota Brimob di Samarinda Seberang berinisial D. Yang bersangkutan sudah dijatuhi sanksi PTDH karena melakukan jual beli senjata api kepada pihak yang tidak berwenang,” ucapnya, Kamis 13 November 2025.
Oknum tersebut, lanjut Hendri, sempat mengajukan banding atas putusan etik, namun hasil banding justru menguatkan keputusan PTDH. Artinya, D resmi diberhentikan dari kepolisian karena tindakannya melanggar aturan berat.
"Dari putusan banding juga sudah keluar dan putusan banding adalah menguatkan dari hasil putusan kode etik. Jadi tetap mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jajaran kepolisian," ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Hendri Umat memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan balistik dan forensik menunjukkan senjata api yang digunakan bukan merupakan senjata organik dari institusi Polri maupun TNI.
“Senjata api itu memang jenis pabrikan, tapi bukan senjata organik milik Polri atau TNI," tegasnya.
Oknum anggota Brimob tersebut mendapatkan senjata api itu pada tahun 2018 saat bertugas di Jakarta. Saat itu, D membeli senjata dari seorang warga sipil dalam kondisi rusak, kemudian memperbaikinya hingga bisa digunakan kembali.
“Tahun 2022, karena kondisi ekonomi yang kurang baik, saudara D menjual senjata itu kepada salah satu pelaku penembakan berinisial R,” jelasnya.
Senjata itu kemudian berpindah tangan dari R kepada pelaku lainnya berinisial I, yang akhirnya menggunakan senjata tersebut untuk menembak korban di depan THM.
Ia menegaskan, hubungan antara oknum Brimob dan para pelaku tidak lebih dari transaksi jual beli ilegal.
"Tidak ada hubungan khusus. Jadi karena emang karena jual-beli saja dan itu pun sudah terjadi dari tahun 2022. Itu semua dilakukan oleh oknum dan bukan melalui proses penyerahan," katanya.
Selain senjata api, peluru yang digunakan dalam penembakan itu juga berasal dari paket jual beli yang sama. “Ya sama, satu paket semuanya (peluru dengan senjata api),” tambahnya. (*)