Polresta Samarinda Tunggu Surat PN Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal Eks Brimob yang Dipakai dalam Kasus Penembakan
Penulis: Muhammad Riduan
44 menit yang lalu | 22 views
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. (Presisi.co/Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terkait permintaan pemrosesan dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob berinisial D.
“Kami sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak PN Samarinda. Saat ini kami menunggu surat resmi terkait kelanjutan dugaan kepemilikan senjata tersebut,” ucapnya diwawancarai, Rabu 3 Desember 2025.
Ia menegaskan, apabila proses pidana kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut dilanjutkan, maka penanganannya akan dipisahkan dari perkara penembakan yang saat ini tengah berjalan.
“Kalaupun nanti kita lanjutkan pidananya, itu akan terpisah dari kasus penembakan. Karena kepemilikan senjata ini digunakan pelaku saat priode sekarang. Salah satu pelaku membeli senjata dari saudara D pada 2022,” jelasnya.
Lebih lanjutnya, ia menyebut pihaknya telah mengumpulkan keterangan dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan jual beli senjata api tanpa izin yang dilakukan D.
Menanggapi isu adanya dugaan intervensi atau kekerasan terhadap para tersangka saat diamankan, Kombes Pol Hendri Umar menegaskan hal itu tidak terjadi.
“Saya pastikan tidak sama sekali intervensi apalagi dengan menggunakan intimidasi kekerasan apalagi sampai tindakan fisik kepada para si pelaku saat mereka diamankan di bulan Mei lalu. Jadi semuanya kita lakukan sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Adapun pemisahan para tersangka saat pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang objektif dan saling menguatkan.
“Kita pisahkan supaya keterangannya jelas. Kalau ada yang tidak cocok, baru kita lakukan konfrontir. Tidak ada intimidasi,” tambahnya.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Para penyidik disebut siap hadir di persidangan untuk memberikan keterangan verbalisasi terkait proses pengambilan BAP para tersangka.
Asal-usul Senjata Penembakan THM Terungkap
Diberitakan sebelumnya, Polresta Samarinda mengungkap asal-usul senjata api yang digunakan dalam penembakan pria di depan sebuah tempat hiburan malam di Samarinda pada 4 Mei 2025.
Senjata tersebut diperoleh pelaku dari oknum anggota Brimob berinisial D, yang bertugas di Samarinda Seberang dan kini telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Pelaku eksekutor mendapatkan senjatanya dari oknum Brimob berinisial D. Yang bersangkutan sudah dijatuhi sanksi PTDH karena menjual senjata api kepada pihak yang tidak berwenang,” jelas Hendri.
D sempat mengajukan banding atas sanksi etik tersebut, namun hasil banding justru menguatkan keputusan PTDH.
Berdasarkan pemeriksaan balistik dan forensik, senjata api yang digunakan pelaku bukan senjata organik Polri maupun TNI. Senjata itu merupakan senjata pabrikan yang diperoleh D saat bertugas di Jakarta pada 2018, dibeli dari warga sipil dalam kondisi rusak dan kemudian diperbaiki.
Pada 2022, akibat kondisi ekonomi, D menjual senjata tersebut kepada R, salah satu pelaku penembakan. Senjata tersebut kemudian berpindah tangan hingga akhirnya digunakan dalam aksi penembakan di depan THM.
Hendri memastikan hubungan D dengan para pelaku tidak lebih dari transaksi jual beli ilegal senjata.
“Tidak ada hubungan khusus. Jadi karena emang karena jual-beli saja dan itu pun sudah terjadi dari tahun 2022. Itu semua dilakukan oleh oknum dan bukan melalui proses penyerahan,” tegasnya. (*)