search

Berita

HAKORDIA 2025Kejari SamarindaCapaian KinerjaPerkara Korupsi 2025

Momentum Hakordia, Kejari Samarinda Pamer Capaian Kinerja Penanganan Perkara Korupsi Sepanjang 2025

Penulis: Muhammad Riduan
1 hari yang lalu | 185 views
Momentum Hakordia, Kejari Samarinda Pamer Capaian Kinerja  Penanganan Perkara Korupsi Sepanjang 2025
Kejari Samarinda saat merilis capaian 2025. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda membeberkan capaian penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2025. 

Penyampaian laporan kinerja tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, di ruang podcast Kejari Samarinda, pada Selasa, 9 Desember 2025.

Bara Mantio Irsahara menyebut bahwa Kejari Samarinda melalui bidang pidana khusus (Pidsus) telah melakukan tahapan penyelidikan hingga eksekusi, termasuk penyelamatan keuangan negara.

Bara memaparkan, Pidsus menangani lima penyelidikan, yang terdiri atas satu tunggakan perkara serta empat penyelidikan baru di 2025. Selain itu, terdapat lima perkara dalam tahap penyidikan.

Pada tahap penuntutan, terdapat 11 perkara tindak pidana korupsi serta 1 perkara tindak pidana cukai yang telah ditangani sepanjang tahun. Seluruh perkara tersebut juga masuk dalam proses eksekusi dengan jumlah yang sama.

"Kejari Samarinda juga menangani dua tunggakan eksekusi yang belum diselesaikan," jelasnya saat sesi konferensi pers.

Selanjutnya, dari penanganan perkara yang dilakukan, Kejari Samarinda berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui uang pengganti sebesar Rp1.205.685.293.

Rinciannya antara lain:

Rp1.160.685.293 dari perkara korupsi pengelolaan keuangan PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (anak perusahaan BUMD PT MMP Kaltim) atas nama terdakwa LA, dibayarkan 13 Februari 2025.

Rp40.000.000 dari perkara korupsi tambahan penghasilan pegawai (TPP) RSUD AWS atas nama terdakwa YO, dibayarkan 29 April 2025.

"Dan perkara Tipikor Pemberian Dana Hibah Dari Pemerintah Kota Samarinda Kepada KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun 2020 senilai Rp5 juta," lanjutnya.

Selain uang pengganti, Kejari Samarinda juga menerima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi total Rp400 juta, terdiri atas:

Rp300 juta dari perkara PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (terdakwa LA).

Rp50 juta dari perkara penyaluran kredit Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT Erda Indah (terdakwa DZ).

"Dan denda atas perkara Tipikor dalam Penyaluran Kredit kepada PT Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan ZA Rp50 juta yang sudah dibayarkan tanggal 24 Juli 2025," ucapnya.

Kejari Samarinda juga mencatat penitipan dana perkara pada rekening penampungan (RPL 046 PDT) mencapai Rp614.759.200.

Selain capaian itu, Kejari Samarinda belum lama ini juga memperoleh penghargaan dari Pemerintah Kota Samarinda atas Peran Serta Dalam Mendukung Optimalisasi Pendapatan Daerah Kota Samarinda Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kota Samarinda pada tanggal 2 Desember 2025 yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.

"Penghargaan ini adalah sebagai bentuk apresiasi atas peran serta dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda," ujarnya. (*)