search

Daerah

DPRD Kutai KartanegaraDPRD KukarPlt Sekretaris DPRD KukarLukmanRidha Darmawan

Lukman Ditunjuk sebagai Plt Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan Duduki Posisi Baru

Penulis: Umar Daud Muhammad
1 jam yang lalu | 0 views
Lukman Ditunjuk sebagai Plt Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan Duduki Posisi Baru
Plt Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara, Lukman (Presisi.co/Umar Daud Muhammd)

Tenggarong, Presisi.co — Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara, Lukman, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kukar menggantikan Ridha Darmawan yang kini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor T-23/BKPSDM/MP.3/800.1.3.3/02/2026 yang diterbitkan Bupati Kukar pada 6 Februari 2026.

Dalam surat itu, Lukman yang berpangkat Pembina IVa tetap menjalankan jabatan lamanya, sekaligus menerima tugas tambahan sebagai Plt Sekretaris DPRD terhitung sejak surat diterbitkan. Penugasan berlaku hingga 6 Mei 2026 atau sampai ditetapkannya pejabat definitif.

Sebagai pelaksana tugas, Lukman hanya diberikan kewenangan menjalankan pekerjaan rutin dan administratif di lingkungan sekretariat. Ia tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis.

Beberapa kewenangan yang dibatasi antara lain perubahan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta kebijakan kepegawaian seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

“Ada hal-hal strategis yang bukan kewenangan Plt. Saya hanya menjalankan tugas rutin dan administratif,” ujar Lukman, Jumat 13 Februari 2026.

Ia menjelaskan, fungsi utama Sekretariat DPRD adalah memfasilitasi kegiatan kedewanan, mulai dari reses, kunjungan kerja, rapat paripurna, hingga agenda lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas legislatif.

Menurutnya, sekretariat juga berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dari unsur eksekutif untuk mendukung kelancaran kerja DPRD.

Lukman menambahkan, masa jabatan pelaksana tugas bersifat sementara dengan batas waktu tertentu. Penetapan pejabat definitif sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan daerah.

“Penunjukan Plt ada batas waktunya. Penetapan pejabat definitif tetap menjadi kewenangan kepala daerah,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi