Jelang Ramadan dan Idulfitri, Pemkot Samarinda Terbitkan Tiga Surat Edaran, THM Tutup hingga Takbiran Dibatasi
Penulis: Muhammad Riduan
17 jam yang lalu | 0 views
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Samarinda, Syamsu Nur, saat memberikan keterangan di Balai Kota.
Samarinda, Presisi.co — Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot Samarinda) menerbitkan tiga surat edaran menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Aturan tersebut mencakup penutupan tempat hiburan malam, larangan pendirian gerai zakat dan penukaran uang di fasilitas umum, serta pembatasan pelaksanaan takbiran.
Kebijakan ini disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Samarinda, Syamsu Nur, usai rapat koordinasi bersama lintas instansi, termasuk TNI dan Polri.
“Wali kota sudah mengeluarkan tiga surat edaran, masing-masing terkait penutupan THM, larangan gerai zakat dan penukaran uang lebaran, serta ketentuan takbiran,” ujarnya di Balai Kota, Kamis 12 Februari 2026.
THM tutup, jam usaha dibatasi
Pada surat edaran pertama, Pemkot menetapkan penutupan tempat hiburan malam mulai H-3 Ramadan hingga H+3 Idulfitri.
Sejumlah usaha tetap boleh beroperasi dengan pembatasan waktu. Bioskop serta arena permainan dibuka pukul 10.00–17.00 WITA. Kafe diizinkan buka pukul 17.00–23.00 WITA tanpa musik dan tanpa aktivitas yang melanggar norma.
Panti pijat, refleksi, dan rumah biliar diwajibkan tutup, kecuali mendapat rekomendasi dinas terkait dengan syarat ketat.
Warung makan juga tidak diperkenankan buka secara terbuka pada pukul 05.00–14.00 WITA. Pelayanan hanya boleh dilakukan secara tertutup.
Penjualan minuman beralkohol dilarang, kecuali di hotel berbintang yang memiliki izin resmi.
Pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP bersama aparat TNI-Polri hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Gerai zakat dan penukaran uang dilarang di fasilitas umum
Surat edaran kedua melarang pendirian gerai zakat maupun layanan penukaran uang di trotoar dan fasilitas umum karena dinilai mengganggu ketertiban, keamanan, serta estetika kota.
Penukaran uang lebaran diarahkan melalui bank resmi. Pemkot akan berkoordinasi dengan perbankan untuk menyediakan layanan khusus bagi masyarakat.
“Kami ingin mencegah praktik penukaran uang yang merugikan warga,” katanya.
Takbiran dibatasi hingga pukul 22.00
Sementara itu, surat edaran ketiga mengatur pelaksanaan takbiran malam Idulfitri dan Iduladha. Kegiatan dianjurkan dilaksanakan di masjid, musala, atau langgar.
Penggunaan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 WITA. Takbiran keliling hanya diperbolehkan di lingkungan sekitar dengan berjalan kaki.
Penggunaan kendaraan bermotor tidak diperkenankan.
“Cukup berjalan kaki. Jangan konvoi kendaraan,” tegasnya.
Pemkot berharap pengaturan tersebut dapat menciptakan suasana ibadah yang khusyuk sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri. (*)