Tuntut Hak yang Diatur Negara, FSPMI Geruduk DPRD Kukar
Penulis: Umar Daud Muhammad
1 jam yang lalu | 44 views
Puluhan massa FSPMI Kukar melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kukar (Foto: Presisi.co/Umar Daud Muhammad)
Tenggarong, Presisi.co - Puluhan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar pada, Senin 2 Februari 2026.
Aksi dilakukan sebagai bentuk unjuk rasa terkait perselisihan tenaga kerja antara pekerja dan pihak perusahaan alih daya atau outsourching yang ada di Kukar.
Sejumlah tuntutan pun disampaikan oleh para pekerja yang tergabung di dalam FSPMI. Adapun tuntutan yang disampaikan:
1. Tolak praktik alih daya di Kutai Kartanegara yang inkonsritusional bertentangan dengan undang-undang dasar NKRI 1945.
2. Tolak praktik sub-alih daya berlapis bagi pekerja atau buruh Kukar.
3. Terbitkan Perda tentang Jaminan Perlindungan Pengalihan Hak dan Kelangsungan Pekerjaan bagi pekerja atau buruh alih daya di Kukar sesuai putusan MK nomor 27 tahun 2011, undang-undang nomor 6 tahun 2023 dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021.
4. Tegakkan ketentuan Perda Kabupaten Kukar nomor 5 tahun 2024 tentang penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal.
5. Perusahaan alih daya Migas terapkan UMSK Migas atau penunjang Migas Kukar.
Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menegaskan aksi yang dilakukan dilandasi adanya diskriminasi terhadap para pekerja selama ini. Sementara, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai aturan yang tegas untuk melindungi kepentingan para pekerja buruh.
"Kami di sini bukan mengemis atau meminta, tetapi kami ingin menuntut apa yang sudah menjadi hak. Apa yang sudah diatur oleh negara tetapi implementasinya tidak dilaksanakan oleh beberapa perusahaan alih daya di Kukar," ujar Andhityo.
Ia juga menitikberatkan terkait perhatian terhadap para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kejelasan tentang upah minimum sektoral yang selama ini menjadi momok bagi para pekerja.
"Terkait Perda nomor 5 tahun 2024 tentang penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal ada beberapa beberapa aturan yang tidak dilaksanakan oleh perusahaan dalam hal memberikan uang jaminan. Kemudian UMSK kami ingin agar ada kesepakatan agar diterapkan oleh pemberi kerja atau perusahaan alih daya," tegasnya.
Dengan demikian, sejumlah tuntutan yang dilontarkan dapat menjadi titik terang bagi kepentingan pekerja yang berada di Kabupaten Kukar. Sehingga diskriminasi pekerja dapat ditekan dan memberikan kepastian.
"Beberapa poin ini yang akan dibahas diharapkan adanya kesepahaman dan kesepakatan bersama berdasarkan aturan yang sudah ada," tandasnya. (*)