search

Hukum & Kriminal

Bandar SabuPengadilan Negeri SamarindaKejaksaan Negeri SamarindaPenjara Seumur Hidup

Bandar Sabu yang Beraksi dari Balik Jeruji Divonis Penjara Seumur Hidup

Penulis: Akmal Fadhil
2 jam yang lalu | 0 views
Bandar Sabu yang Beraksi dari Balik Jeruji Divonis Penjara Seumur Hidup
Potret terpidana seumur hidup saat dibawa ke ruang tahanan di Pengadilan Negeri Samarinda. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co — Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Hendrawan alias Hendra, terpidana kasus narkotika yang terbukti mengendalikan peredaran sabu dari balik rumah tahanan.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa 10 Februari 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, dengan anggota Fatkur Rochman dan Bagus Trenggono.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana mati.

Dalam perjalanan sidang, Majelis menilai, perbutan terdakwa berada pada tingkat pelanggaran serius.

Lantaran tidak hanya mengendalikan distribusi dua kilogram sabu, tetapi juga melakukannya saat masih berstatus sebagai narapidana kasus serupa.

Akhirnya, majelis menganggap perbuatannya menunjukkan tidak adanya itikad untuk memperbaiki diri.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan berulang, sehingga tidak terdapat alasan yang dapat meringankan,” ujar Radityo Baskoro saat membacakan pertimbangan putusan.

Kendati demikian, majelis tidak mengabulkan tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Bintang Samudra.

Hakim berpandangan, bahwa hukuman mati merupakan pidana khusus yang penerapannya bersifat alternatif, dan harus ditempatkan sebagai upaya terakhir dalam sistem pemidanaan.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis menyatakan Hendrawan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Usai putusan dibacakan, terdakwa menyatakan sikap untuk mengajukan banding.

Sementara itu, JPU memilih memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari.

Perkara ini bermula pada Maret 2025. Saat itu, Hendrawan tengah menjalani pidana 12 tahun penjara dalam perkara narkotika di Rutan Kelas III Nunukan, Kalimantan Utara.

Dari dalam tahanan, ia menjalin komunikasi dengan Baharuddin untuk mengatur peredaran sabu di Samarinda.

Hendrawan kemudian menghubungi seorang pemasok yang dikenal dengan nama Bogor guna memastikan ketersediaan barang.

Setelah disepakati, pengiriman dua kilogram sabu direncanakan melalui jalur darat dengan lokasi pengambilan di Terminal Lempake.

Upaya tersebut gagal setelah aparat kepolisian menangkap Baharuddin di kawasan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, sesaat setelah transaksi dilakukan.

Dalam berkas perkara terpisah, Baharuddin telah lebih dahulu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair empat bulan kurungan oleh PN Samarinda. (*)

Editor: Redaksi