search

Hukum & Kriminal

Kasus Dayang DonnaHendrik KusniantoJPUPengadilan Negeri SamarindaAwang Faroek Ishak

Klaim Dakwaan JPU Cacat, Penasehat Hukum Dayang Donna Ajukan Perlawanan

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Klaim Dakwaan JPU Cacat, Penasehat Hukum Dayang Donna Ajukan Perlawanan
Potret setelah persidangan Eksepsi Dayang Donna di Pengadilan Negeri Samarinda. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Penasihat hukum Dayang Donna Walfiaries Tania, mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis 5 Februari 2026. 

Penasihat hukum Dayang Donna, Hendrik Kusnianto menilai, dakwaan tidak cermat karena tak menguraikan secara jelas peran dan kedudukan terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan.

Ia juga menyampaikan bahwa, keberatan utama pihaknya terletak pada ketidakjelasan konstruksi peran terdakwa.

Menurutnya, dalam surat dakwaan, beban pertanggungjawaban justru lebih banyak diarahkan kepada almarhum Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kalimantan Timur saat itu.

“Dalam dakwaan disebutkan gubernur memberi kewenangan terhadap pembuatan teknis, padahal kewenangan tersebut secara normatif berada di dinas pertambangan. Ini kesalahan mendasar dalam membangun dakwaan,” ujar Hendrik.

Ia juga menyoroti posisi Dayang Donna, yang bukan merupakan pemangku kebijakan maupun pejabat pemerintah.

Baginya, status terdakwa sebagai pihak di luar struktur pemerintahan seharusnya diuraikan secara jelas dalam dakwaan.

“Harus dijelaskan apakah terdakwa menerima perintah dari siapa, dari kepala dinas atau pihak lain. Tidak bisa tiba-tiba peran terdakwa dimasukkan tanpa penjelasan kedudukan hukum yang tegas,” katanya.

Selain itu, tim penasehat hukum menilai dakwaan JPU tidak menjelaskan secara rinci transaksi penerimaan uang yang dituduhkan.

Hendrik menegaskan, unsur tindak pidana gratifikasi mensyaratkan adanya penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, sementara terdakwa bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

“Unsur gratifikasi itu tidak terpenuhi. Faktanya, terdakwa bukan pegawai negeri, bukan penyelenggara negara, dan kami juga menegaskan terdakwa tidak menerima uang sebagaimana yang didakwakan,” ujarnya.

Menurutnya, ketidakjelasan tersebut menjadikan dakwaan cacat formil dan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, Dayang Donna tampak hadir dalam persidangan dan mengikuti jalannya sidang seperti biasa.

Saat dimintai tanggapan, ia menyatakan masih menunggu jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya.

“Kita tunggu ya, mohon doanya,” ucapnya singkat.

Kronologi Perkara dalam Dakwaan JPU KPK

Dalam sidang perdana yang digelar Kamis 29 Januari 2026 lalu, JPU KPK membeberkan kronologi dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Dayang Donna Walfiaries Tania.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda dan dipimpin hakim ketua Radityo Baskoro dengan anggota Lili Evelin dan Suprapto.

Jaksa mengungkap, perkara ini berkaitan dengan pengurusan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik empat perusahaan tambang yang terhubung dengan pengusaha Rudy Ong Chandra, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Perkara bermula pada periode 2014–2015, saat terjadi peralihan kewenangan pengelolaan perizinan pertambangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jaksa menyebut, dalam upaya mempercepat proses perpanjangan izin, Rudy Ong Chandra bersama beberapa pihak bertemu dengan Awang Faroek Ishak di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan tersebut, Dayang Donna turut hadir.

Selanjutnya, JPU menguraikan adanya pertemuan lanjutan yang membahas nilai uang terkait pengambilan enam surat keputusan perpanjangan IUP eksplorasi.

Jaksa mendalilkan, pada Februari 2015, Rudy Ong Chandra menyerahkan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada terdakwa dalam sebuah pertemuan di Samarinda.

Atas perbuatan tersebut, Dayang Donna didakwa secara alternatif dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU KPK atas eksepsi yang diajukan terdakwa. (*)

Editor: Redaksi