Tudingan Dokumen Terbang Dibantah, Ini Penjelasan Lengkap Capt Rona Wira
Penulis: Redaksi Presisi
1 jam yang lalu | 22 views
Capt. Rona Wira, Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co — Pemberitaan salah satu media online yang menuding pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda terlibat praktik “dokumen terbang” dinilai tidak berimbang dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
Laporan tersebut dimuat di situs lacakkasus.com pada 29 Januari 2025 dan 4 Februari 2026.
Dalam pemberitaannya, media itu menyebut nama pejabat KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira serta melontarkan dugaan pelanggaran pidana tanpa disertai konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan maupun klarifikasi resmi dari instansi.
Padahal, sesuai prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik, setiap tudingan wajib melalui proses verifikasi serta pemberian hak jawab agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan proporsional.
Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira, menjelaskan seluruh aktivitas bongkar muat kapal di wilayah kerjanya diawasi melalui sistem nasional Inaportnet.
Menurutnya, sistem tersebut tidak memungkinkan kegiatan dilakukan tanpa izin resmi maupun manipulasi dokumen secara sepihak.
“Kegiatan bongkar muat hanya bisa diproses melalui Inaportnet dan harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, kapal yang mengajukan kegiatan di terminal tanpa izin resmi, baik Terminal Khusus, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, maupun Badan Usaha Pelabuhan, otomatis akan ditolak sistem.
“Jika terminal belum berizin dan tidak terverifikasi di Inaportnet, maka sistem akan otomatis menolak. Tidak bisa diproses sama sekali,” katanya.
Rona menambahkan, seluruh pelabuhan dan terminal yang dilayani KSOP Kelas I Samarinda telah mengantongi izin lengkap dan terdaftar secara resmi dalam sistem kepelabuhanan nasional.
Karena itu, ia menilai setiap dugaan pelanggaran seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum dan audit dokumen, bukan disimpulkan sepihak tanpa verifikasi.
KSOP Kelas I Samarinda juga menyatakan terbuka terhadap klarifikasi serta pengawasan publik guna memastikan pelayanan kepelabuhanan berjalan sesuai aturan. (*)