Berapa Banyak Kerugian Negara yang Diselamatkan Kejati Kaltim Tahun Ini? Berikut Rinciannya!
Penulis: Akmal Fadhil
18 jam yang lalu | 83 views
Kejati Kaltim saat melakukan Konfrensi Pers. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mencatat capaian besar dalam penyelamatan aset negara sepanjang 2025.
Melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi, lembaga ini berhasil mengamankan aset milik Pertamina Hulu Indonesia (PHI) berupa tanah senilai sekitar Rp21,5 miliar dan investasi fasilitas produksi migas yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,25 triliun.
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, mengungkapkan keberhasilan tersebut sekaligus mencegah hilangnya potensi produksi migas sekitar Rp480 miliar per tahun.
“Ini adalah langkah penting untuk melindungi kepentingan negara dan memastikan keberlanjutan operasional sektor energi,” kata Supardi dalam konferensi pers peringatan Hakordia 2025 dan pemaparan kinerja Kejati Kaltim di Samarinda, Selasa 9 Desember 2025.
Selain penyelamatan di sektor migas, Kejati Kaltim melalui bidang Intelijen juga menggagalkan potensi kehilangan aset negara berupa 41 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan laut Balikpapan Kota.
Sertifikat yang dibatalkan itu terdiri dari yang sudah kedaluwarsa maupun masih berlaku.
“Pembatalan 41 sertifikat laut ini menjadi bagian dari upaya menjaga aset negara di wilayah pesisir,” tegas Supardi.
Penanganan Perkara Sepanjang 2025
Kejati Kaltim juga mencatat peningkatan penanganan perkara tindak pidana khusus. Data 2025 menunjukkan: • 52 penyelidikan, • 40 penyidikan, • 48 perkara penuntutan dari Kejaksaan, • 30 perkara limpahan Polri, • 5 perkara dari Direktorat Pajak, • 1 perkara dari Bea Cukai.
Sedangkan eksekusi dilakukan terhadap 44 terpidana, dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp19,7 miliar.
Fokus Pada Kasus SDA dan Kepentingan Publik
Supardi menyebut pihaknya menjalankan instruksi Presiden yang diteruskan Jaksa Agung melalui program ASTACITA, terutama dalam pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam serta perkara yang berdampak luas bagi masyarakat.
Beberapa kasus menonjol yang ditangani, antara lain: 1. Dugaan korupsi reklamasi tambang CV Arjuna di Samarinda (tahap penuntutan). 2. Dugaan manipulasi penerimaan negara dari royalti, pajak, dan PNBP pada IUP CV Alam Jaya Indah 2018–2023 (penyidikan). 3. Dugaan korupsi pemanfaatan aset negara di Kementerian Desa PDTT terkait aktivitas pertambangan PT Jembayan Muara Bara Group di Kukar (penyidikan). 4. Dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim tahun anggaran 2023 (penuntutan).
Selain itu, seluruh kejaksaan se-Kaltim telah mengusulkan 42 perkara untuk dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
Supardi menegaskan bahwa Kejati Kaltim akan terus memperkuat langkah penegakan hukum, pengamanan aset negara, dan pemberantasan korupsi sesuai agenda nasional. (*)