Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan, yang dilakukan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi.
Kedua tersangka berinisial DA dan GT, yang menjabat sebagai direktur dan direktur utama periode 2007–2012, mereka ditahan Kejati Kaltim pada Kamis 26 Februari 2026 malam.
Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat tersangka BT.
Kasidik Kejati Kaltim, Danang mengatakan bahwa keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah di atas lahan HPL Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi.
“Perbuatannya sama, melakukan penambangan yang tidak sah di atas lahan HPL tersebut,” ujarnya kepada awak media.
Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 1.800 hektare.
Akibat aktivitas tersebut, ratusan unit rumah transmigrasi, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah dibangun pemerintah dilaporkan rusak dan tidak dapat difungsikan kembali.
Selain itu, batu bara yang berada di kawasan tersebut diduga telah dieksploitasi dan diperjualbelikan secara tidak sah.
Kejati Kaltim menyebut kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Namun, penyidik memperkirakan nilainya lebih besar dari angka sebelumnya yang mencapai Rp500 miliar.
Penyidik juga tengah menelusuri alur penjualan batu bara yang ditambang secara ilegal, termasuk pihak-pihak yang membeli hasil tambang tersebut.
“Penyelidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada perkembangan lebih lanjut,” katanya.
Kedua tersangka disebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sebelum akhirnya dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. (*)
Editor: Redaksi



