Komisi II DPRD Kaltim Butuh Satu Bulan Lagi untuk Rampungkan Raperda MMP dan Jamkrida
Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panracelle. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Komisi II DPRD Kaltim dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PT MMP dan Jamkrida mengusulkan perpanjangan masa kerja selama satu bulan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panracelle mengatakan bahwa perpanjangan ini diajukan lantara ada salah satu pasal yang harus dikonsultasikan bersama Kemendagri.
“Hal ini berdampak pada kinerja dalam mendorong sejumlah kegiatan, terutama yang berkaitan dengan PT MMP dan PT Jamkrida,” ungkapnya usai Paripurna pada Senin 17 November 2025.
Terkait perpanjangan ini, Sabaruddin menyampaikan bahwa belum seharusnya Raperda ini diparipurnakan. Namun, hal itu dilakukan guna memuat usulan perpanjangan agar dapat diregistrasi pada akhir tahun nanti.
“Bukan berarti drafnya belum siap, hampir seluruhnya sudah selesai, hanya saja ada beberapa klausul yang masih harus dikonsultasikan untuk finalisasi. Idealnya, proses ini dibarengi dengan uji publik,” tegasnya.
Kendati demikian, dua Raperda ini tidak memerlukan uji publik karena sifatnya internal. Hal itu diperlukan jika substansinya berdampak kepada para pemangku kepentingan atau pihak ketiga.
“Sehingga perpanjangan ini hanya memuat perubahan beberapa pasal dan ayat terkait perusahaan umum daerah,” ujarnya.
Dalam pasal-pasal tersebut dibahas bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah, termasuk kaitan antara MMP dan Jamkrida dengan hasil migas serta batu bara.
“Kami juga menekankan adanya penyerapan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen,” tegasnya. (*)