MAHKI Gelar Aksi di Kejati Kaltim, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Bandara Mahakam Ulu
Penulis: Akmal Fadhil
5 jam yang lalu | 0 views
MAHKI saat melakukan aksi dan diterima langsung oleh Kasi Penkum Kejati Kaltim. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Pembangunan Bandara Ujoh Bilang di Kabupaten Mahakam Ulu kembali menjadi sorotan. Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAHKI) menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek yang telah berjalan sejak 2016 itu.
Koordinator Lapangan MAHKI, Toti, menyebutkan bahwa proyek pembangunan bandara tersebut telah menelan biaya hingga ratusan miliar rupiah, namun hingga kini belum juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Sejak 2016, anggaran yang digelontorkan sangat besar. Tapi bandara itu masih belum berfungsi. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” ujar Toti dalam aksi yang digelar di Samarinda, Kamis 23 Oktober 2025.
Toti menambahkan, MAHKI sebelumnya telah melayangkan pengaduan resmi ke Kejaksaan Agung pada 9 Mei 2025 dengan nomor surat 027/MAHKI/PENGADUAN/III/2025.
Laporan itu mencakup 17 proyek pembangunan yang diduga bermasalah, termasuk proyek bandara, pembangunan jalan, dan pembangunan gereja di Kabupaten Mahakam Ulu.
“Kami menemukan indikasi mark up anggaran dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah proyek tersebut,” tegasnya.
MAHKI menilai pembangunan bandara seharusnya menjadi sarana vital untuk meningkatkan konektivitas, membuka akses ekonomi, serta mendorong pertumbuhan investasi daerah.
Namun, lambannya penyelesaian proyek justru menimbulkan kecurigaan terhadap potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam pernyataannya, MAHKI menyampaikan empat tuntutan utama: 1. Mendesak Kejati Kalimantan Timur melakukan audit investigatif terhadap dugaan mark up dan ketidaksesuaian spesifikasi fisik pembangunan Bandara Ujoh Bilang. 2. Meminta Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek tersebut. 3. Mendorong Kejati Kaltim untuk mengawasi seluruh proses pembangunan di Kabupaten Mahakam Ulu agar sesuai aturan. 4. Meminta Kejati Kaltim berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait laporan pengaduan MAHKI yang telah disampaikan pada Mei lalu.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan serta menyelaraskan penanganan permasalahan ini,” ujarnya. (*)