Kejati Kaltim Tekankan Pencegahan Korupsi dan Optimalisasi PNBP Sektor Kepelabuhanan
Penulis: Akmal Fadhil
8 jam yang lalu | 0 views
Kepala Kejati Kaltim, Supardi. (Istimewa)
Samarinda, Presisi.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menegaskan pentingnya pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akuntabel dan transparan, khususnya di sektor jasa kepelabuhanan, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan keuangan negara.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejati Kaltim,Supardi saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Kegiatan berlangsung di Hotel Jatra, Balikpapan, Senin 15 Desember 2025.
Supardi menyebut PNBP memiliki peran strategis dalam menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlebih di tengah tantangan ekonomi global dan tuntutan efisiensi fiskal.
Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, sesuai regulasi, dan bebas dari praktik penyimpangan.
“PNBP bukan sekadar angka penerimaan, tetapi instrumen penting untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pembangunan nasional. Pengelolaannya harus akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Dalam paparannya, Kajati Kaltim menyoroti sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam pengelolaan PNBP, seperti lemahnya administrasi, piutang negara yang tidak tertagih, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, hingga potensi kebocoran akibat penetapan dan pemungutan tarif yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menekankan, persoalan tersebut memerlukan penanganan terpadu melalui penguatan sinergi antarlembaga dan pemangku kepentingan.
Kejaksaan, lanjut Supardi, memiliki peran strategis dalam mendukung optimalisasi PNBP sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan.
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memberikan pendampingan dan pendapat hukum kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD guna memastikan pengelolaan PNBP berjalan sesuai aturan.
Selain itu, Kejaksaan juga berperan dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, termasuk penagihan piutang negara.
Sementara pada bidang intelijen, Kejaksaan melakukan deteksi dini terhadap potensi kerawanan, mulai dari perizinan, pemanfaatan sumber daya, hingga pungutan dan retribusi.
Adapun melalui bidang pidana khusus, Kejaksaan menegakkan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan atau berpotensi merugikan PNBP, khususnya pada sektor-sektor strategis seperti kepelabuhanan.
Supardi menegaskan, Kejati Kaltim lebih mengedepankan pendekatan pencegahan melalui penguatan ketertiban administrasi, transparansi dan standarisasi tarif, identifikasi dini area rawan penyimpangan, serta peningkatan pengawasan dan kepatuhan.
Melalui forum FGD tersebut, Kejati Kaltim berharap terbangun dialog konstruktif antarpemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan langkah konkret dalam menutup celah penyimpangan PNBP, khususnya di sektor jasa kepelabuhanan.
“Kita sudah saling mengenal dan berkoordinasi. Jejaring ini harus dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya pencegahan, agar setiap kebijakan dan langkah ke depan dapat dijalankan tanpa keraguan,” pungkasnya. (*)