search

Berita

Kejati KaltimPendampingan HukumPemprov KaltimKejaksaan Tinggi

Kejati Kaltim Buka Pendampingan Hukum untuk Perangkat Daerah

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Kejati Kaltim Buka Pendampingan Hukum untuk Perangkat Daerah
Morning Coffee Session bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Aula Lantai 8 Gedung Utama Kejati Kaltim, Rabu 24 Desember 2025.

Samarinda, Presisi.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah melalui pendampingan terbuka dan profesional bagi seluruh perangkat daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kejati Kaltim, Supardi, saat menggelar Morning Coffee Session bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Aula Lantai 8 Gedung Utama Kejati Kaltim, Rabu 24 Desember 2025.

Supardi menegaskan, Kejati Kaltim memberikan keleluasaan penuh kepada setiap satuan kerja untuk melaksanakan tugas, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Ia memastikan tidak ada bentuk campur tangan maupun tekanan dari internal kejaksaan terhadap kegiatan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami tidak melakukan intervensi. Silakan bekerja secara profesional sesuai aturan. Jika membutuhkan pendampingan hukum, pintu Kejati selalu terbuka,” kata Supardi.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik-praktik menyimpang, seperti pemaksaan, titipan proyek, hingga permintaan setoran oleh pihak mana pun.

“Jika ada indikasi seperti itu, laporkan langsung. Kami akan menindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad, mengapresiasi peran Kejati Kaltim yang dinilai strategis dalam mengawal jalannya pembangunan melalui pendekatan pencegahan sejak tahap perencanaan.

Menurut Ujang, keberadaan Kejati Kaltim yang berseberangan langsung dengan Kantor Gubernur Kaltim di seberang Sungai Mahakam menjadi simbol pengawasan sekaligus kemitraan antarlembaga.

“Filosofinya saling mengingatkan. Kalau ada persoalan, arah koordinasinya jelas, yaitu meminta pendampingan ke Kejati,” ujarnya.

Ujang juga menyinggung percepatan realisasi APBD 2025 menjelang akhir tahun anggaran, termasuk pelaksanaan sejumlah program prioritas daerah seperti Gratispol dan Jospol yang berdampak besar secara fiskal, administratif, dan sosial.

Menurutnya, pendampingan hukum menjadi kebutuhan penting agar program-program tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Program prioritas harus memiliki kepastian hukum, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Ujang.