search

Berita

TNI penembak bos rental mobilkasus penembakan bos rentalTNI ALLPSKMahkamah Agung

LPSK Ungkap Alasan MA 'Diskon' Hukuman Oknum Eks TNI AL Penembak Mati Bos Rental Mobil

Penulis: Rafika
3 jam yang lalu | 0 views
LPSK Ungkap Alasan MA 'Diskon' Hukuman Oknum Eks TNI AL Penembak Mati Bos Rental Mobil
Tiga oknum eks TNI AL penembak bos rental mobil. (Ist)

Presisi.co - Hukuman pidana penjara dua dari tiga eks anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, disunat. Hukuman penjara seumur hidup diubah Mahkamah Agung (MA) menjadi 15 tahun.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherawati menjelaskan alasan hukum di balik keputusan MA tersebut. Hukuman seumur hidup diperbaiki agar para terdakwa tetap memiliki kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.

"Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar," kata Sri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/10/2025), sebagaimana diberitakan Suara.com --jaringan Presisi.co.

Sri Nurherawati menjelaskan, perbaikan putusan ini merupakan bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.

"Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis," katanya.

Dua terdakwa utama, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Militer sebelumnya.

"Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara," ujar Sri.

Meski mendapat 'diskon' hukuman, terdakwa KLK Bambang dan Sertu Akbar diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Mereka juga diberhentikan dari dinas militer.

KLK Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada korban meninggal, Ilyas Abdurrahman, sekitar Rp209 juta. Selain itu, ia juga harus membayar kepada korban luka, Ramli, sekitar Rp146 juta.

Sementara itu, Sertu Akbar Adli dibebankan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sekitar Rp147 juta. Kepada korban luka Ramli, Akbar dibebankan restitusi sekitar Rp73 juta.

Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun, dan juga diberhentikan dari dinas militer.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks anggota marinir KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, yang terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, serta penadahan yang berujung pada perampasan nyawa korban.

Majelis hakim menyatakan tindakan mereka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penembakan terhadap pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Rafsin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni turut terlibat dalam tindak penadahan terkait kasus tersebut. (*)

Editor: Redaksi