Nasib Ammar Zoni di Nusakambangan Ditentukan Hal Ini, Ada Kesempatan Bebas?
Penulis: Rafika
Kamis, 16 Oktober 2025 | 355 views
Ammar Zoni bersama napi lain saat dibawa ke Nusakambangan. (Tangkapan layar)
Presisi.co - Aktor Ammar Zoni kini menjadi narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) di Lapas Kelas II A Karanganyar, Pulau Nusakambangan. Nasibnya selanjutnya di pulau penjara itu akan ditentukan melalui proses asesmen berkala setiap enam bulan sekali.
Ammar Zoni resmi menjadi penghuni Lapas Karanganyar, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (16/10/2025). Ia dipindahkan bersama lima narapidana high risk lainnya.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Lapas Karanganyar menerapkan sistem pengamanan super maximum security.
Penempatan di Lapas Karanganyar merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan program pembinaan tetap berjalan efektif. Rika Aprianti menjelaskan bahwa narapidana harus melalui serangkaian prosedur ketat saat masuk.
"Semua narapidana akan melalui tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, serta diberikan hak-haknya seperti kebutuhan dasar dan makanan," jelas Rika.
Kepala Lapas Karanganyar, Riko Purnama Candra, mengonfirmasi Ammar Zoni langsung dijebloskan ke sel isolasi.
"Langsung dimasukkan ke sel, one man one cell (satu orang satu sel)," kata Riko melalui pesan singkat.
Rika Aprianti menegaskan, meski berada dalam sel isolasi, program pembinaan Ammar Zoni tidak akan berhenti. Kegiatan keagamaan dan pengembangan kepribadian tetap dilakukan dengan cara yang disesuaikan.
Rika Aprianti menyebut, Ammar Zoni dan narapidana lainnya akan mendapat pendampingan dari konsultan pembinaan yang memantau kondisi dan perilakunya.
"Kegiatan keagamaan dilakukan di ruang mereka masing-masing. Setiap hari mereka diberikan waktu sekitar satu jam untuk keluar sel, misalnya untuk berolahraga ringan atau berangin-angin," katanya.
Nasib Ammar Zoni selanjutnya akan ditentukan melalui proses asesmen yang dilakukan setiap enam bulan sekali.
"Kalau hasil asesmen menunjukkan perubahan perilaku yang baik, maka bisa dilakukan penurunan level pengamanan. Namun, bila belum menunjukkan perubahan, mereka tetap ditempatkan di sel super maximum,” tegas Rika. (*)