search

Daerah

Dinkes KaltimSertifikasi Sanitasi SPPGKeracunan MakananKalimantan TimurMBG

Dinkes Kaltim Percepat Sertifikasi Sanitasi SPPG Demi Cegah Risiko Keracunan Makanan

Penulis: Akmal Fadhil
Senin, 06 Oktober 2025 | 56 views
Dinkes Kaltim Percepat Sertifikasi Sanitasi SPPG Demi Cegah Risiko Keracunan Makanan
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin saat diwawancarai. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mengebut proses penerbitan Surat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) untuk seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang aktif beroperasi.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap kualitas layanan makanan bergizi gratis yang menyasar masyarakat, khususnya anak-anak.

Hingga awal Oktober 2025, tercatat 42 dari 57 SPPG yang telah terverifikasi mulai beroperasi.

Namun, belum semuanya mengantongi SLHS sebagai dokumen wajib untuk menjamin standar kebersihan dan keamanan pangan.

“Kami ingin semua SPPG yang sudah aktif memiliki SLHS agar bisa dipantau secara menyeluruh dari aspek kesehatan lingkungannya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, saat ditemui usai menghadiri agenda Pemprov di Kantor Inspektorat Kaltim, Senin 6 Oktober 2025.

Dinkes Kaltim menegaskan bahwa SLHS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk mencegah potensi keracunan makanan, terutama di tengah maraknya program makanan bergizi gratis. Jaya juga mengingatkan agar seluruh SPPG tidak mengabaikan aspek sanitasi.

“Kalau tidak memperhatikan higienitas, berarti kita membahayakan konsumen, khususnya anak-anak,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Dinkes Kaltim akan menggelar rapat koordinasi dengan Tim Percepatan Makanan Bergizi Gratis (MBG) tingkat provinsi untuk menyusun strategi percepatan penerbitan SLHS.

Koordinasi lintas sektor ini diharapkan mampu menyelesaikan proses sertifikasi secara merata dan tepat waktu.

Pemantauan ketat terhadap kelengkapan dokumen dan hasil uji laboratorium akan terus dilakukan.

Beberapa syarat yang wajib dipenuhi meliputi denah bangunan, alur produksi makanan, hingga pemeriksaan mikrobiologis untuk mendeteksi potensi kontaminasi.

“Kami tidak akan melonggarkan persyaratan meskipun ada dorongan untuk mempercepat. Standar kebersihan tetap prioritas,” kata Jaya.

Dinkes Kaltim juga akan mengerahkan fasilitas laboratorium guna mengambil sampel dari 42 SPPG yang telah aktif. Pengambilan sampel akan dilakukan bersamaan dengan verifikasi persyaratan lainnya.

Selain itu, pelatihan bagi tenaga penjamah makanan yang belum bersertifikat akan segera digelar.

Langkah ini bertujuan agar semua personel yang terlibat dalam pengolahan makanan di SPPG memahami prosedur sanitasi yang benar.

“Yang belum tersertifikasi akan segera kita latih supaya proses SLHS bisa segera tuntas,” tutup Jaya.

Menteri Kesehatan RI sebelumnya juga telah mengimbau agar dilakukan pemeriksaan cepat terhadap anak-anak penerima manfaat program makanan gratis, sebagai bagian dari langkah pencegahan keracunan.

Meski belum menyebut tenggat waktu pasti, Dinkes Kaltim menargetkan seluruh SPPG di wilayahnya telah mengantongi SLHS dalam waktu dekat.

Penerbitan dokumen ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota, sementara Dinkes Provinsi bertindak sebagai koordinator dan fasilitator.