search

Hukum & Kriminal

Kejati KaltimProyek Irigasi di KutimToni Yuswanto Kalimantan Timur

Kejati Kaltim Awasi Proyek Irigasi di Kutim, Antisipasi Potensi Korupsi

Penulis: Akmal Fadhil
11 jam yang lalu | 105 views
Kejati Kaltim Awasi Proyek Irigasi di Kutim, Antisipasi Potensi Korupsi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, saat melakukan monitoring. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) memperketat pengawasan terhadap dua proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang tengah berlangsung di Kabupaten Kutai Timur. 

Langkah ini diambil guna memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik korupsi.

Melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Kejati Kaltim melakukan monitoring dan evaluasi (monev) langsung di lapangan terhadap proyek yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.

“Pengawasan dilakukan untuk menjamin mutu, ketepatan waktu, dan efisiensi anggaran. Ini juga bentuk komitmen kami mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat dikonfirmasi Kamis 2 Oktober 2025.

Dua proyek yang diawasi masing masing berada di Desa Tanah Abang, Kecamatan Long Mesangat, senilai Rp7 miliar, dan Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, senilai Rp8 miliar. 

Keduanya ditinjau secara bergiliran pada 29 dan 30 September 2025.

Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari pakta integritas antara BWS Kalimantan IV dan Kejati Kaltim yang diteken akhir Mei lalu, mencakup tujuh kegiatan strategis di wilayah tersebut.

Dari hasil peninjauan, tim kejaksaan memetakan berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berisiko mengganggu kelancaran proyek. 

Pemetaan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan penyimpangan yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi.

Toni menegaskan, keberadaan PPS merupakan mandat langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin agar kejaksaan turut serta mengawal jalannya pembangunan nasional.

“Tujuannya jelas, agar manfaat proyek benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi