Heboh Beredar Isi Surat Pernyataan Orang Tua Diminta Tak Proses Hukum Jika Anak Keracunan MBG
Penulis: Rafika
2 jam yang lalu | 0 views
Menu Makan Bergizi Gratis. (Instagram)
Presisi.co - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto kembali menuai kritik tajam di media sosial.
Kali ini, publik dihebohkan dengan beredarnya surat pernyataan untuk orangtua siswa di Brebes, Jawa Tengah, yang dinilai janggal.
Pasalnya, surat tersebut meminta orangtua menanggung segala risiko yang mungkin timbul dari makanan MBG, termasuk keracunan.
Isu ini pertama kali ramai setelah diunggah akun X @ubegede1 pada Senin, 15 September 2025. Dalam unggahannya, ia membagikan foto surat dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes untuk orangtua siswa MTs Negeri 2 Brebes.
"Ini di Brebes guys. Negara itu salah satu tujuannya melindungi segenap bangsa Indonesia. Ini orangtua murid disuruh menanggung resiko dari makanan MBG pak Prabowo please," cuit akun X @ubegede1.
Dalam surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, orangtua dari siswa MTs Negeri 2 Brebes diminta memilih setuju atau tidak setuju anaknya mengikuti program tersebut.
"Saya memahami bahwa makanan telah disiapkan sesuai standar kebersihan dan kesehatan yang berlaku. Saya juga menyadari serta bersedia menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari," isi surat pernyataan yang diunggah akun X tersebut.
Dalam surat itu, secara rinci disebutkan risiko yang dialihkan kepada orangtua, meliputi:
Terjadinya gangguan pencernaan
Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu
Kontaminasi ringan akibat faktor lingkungan atau distribusi
Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan anak
Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga)
Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80 ribu jika tempat makan rusak atau hilang
Lebih jauh, surat tersebut menyebut orangtua yang menandatanganinya otomatis melepas hak menempuh jalur hukum jika terjadi insiden, selama pihak sekolah dianggap sudah menjalankan prosedur sesuai standar.
"Sehubungan dengan hal tersebut, saya tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku," lanjut isi surat itu.
Tak hanya di Brebes, surat serupa disebut juga beredar di Lintau Buo Utara, Sumatera Barat, serta Cirebon, Jawa Barat.
Unggahan ini langsung memicu gelombang kritik warganet. Banyak yang menilai klausul dalam surat itu hanya cara penyelenggara untuk lepas tangan.
"Yang bikin program siapa, yang jalanin program siapa, yang dapat duit siapa, yang keracunan siapa, yang gak mau tanggung jawab siapa. Emang jenius," kata @jefry**.
"Kalau benar ini aneh. Bebannya malah di masyarakat, point-point itu harusnya jadi tanggung jawab penyedia. Ini kesannya jadi penyedianya cuman perlu nyiapin makanan gimana pun kualitasnya," timpal akun @nobuny**. (*)