Diduga Terkait Kasus Bom Molotov di Samarinda, Tiga Orang Ini Diburu Polisi
Penulis: Muhammad Riduan
3 jam yang lalu | 0 views
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda terus mengembangkan penyidikan kasus temuan 27 botol bom molotov di kawasan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman. Setelah menetapkan enam orang tersangka, kini polisi memburu tiga orang lain yang diduga memiliki peran penting dalam perencanaan aksi tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan ketiga orang itu diketahui berinisial Mr. X, Mr. Y, dan Mr. Z. Mereka disebut ikut dalam proses perencanaan, pembiayaan, hingga mendorong mahasiswa merakit bom molotov tersebut.
“Saat ini tim gabungan dari Polresta Samarinda, Jatanras Polda Kaltim, serta Bareskrim Polri sedang melakukan upaya penangkapan,” jelas Hendri, Jumat 5 September 2025 malam.
Kombes Pol Hendri menambahkan, dari informasi sementara, dua di antaranya merupakan warga Samarinda dan satu orang lainnya berasal dari luar kota. Bahkan, salah satu terduga pelaku diduga menjadi penyandang dana untuk pembelian material bom.
“Untuk sementara dari pemeriksaan, pembiayaan berasal dari Mr. Z yang berdomisili di luar Samarinda. Uang yang bersangkutan digunakan untuk membeli material, termasuk mobil miliknya dipakai saat pembelian bahan pada hari Minggu lalu,” terang Hendri.
Sebelumnya, Polresta Samarinda telah menetapkan enam tersangka. Empat di antaranya mahasiswa FKIP Unmul yang kini penahanannya ditangguhkan, serta dua orang lain yakni NS (38), mantan mahasiswa Fisipol Unmul, dan AJM alias L (43), warga Pematang Siantar yang berdomisili di Samarinda.
Keduanya berperan sebagai penggagas sekaligus penyedia bahan baku bom molotov, yang rencananya akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kaltim pada 1 September 2025 lalu.
“Kami berharap dalam waktu dekat tiga pelaku lain ini bisa segera diamankan. Sementara itu, proses pemberkasan perkara untuk para tersangka yang sudah ditahan terus berjalan dan kami berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Hendri. (*)