search

Hukum & Kriminal

Dugaan KorupsiKejati KaltimPT Listrik KaltimKejati Kaltim Geledah Kantor

Kejati Kaltim Geledah Kantor PT Listrik Kaltim, Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan 2016–2019

Penulis: Akmal Fadhil
Rabu, 13 Agustus 2025 | 182 views
Kejati Kaltim Geledah Kantor PT Listrik Kaltim, Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan 2016–2019
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim saat melakukan penggeledahan. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citra Land Blok B05, Samarinda, pada Selasa 12 Agustus 2025.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan tahun 2016 hingga 2019.

Penggeledahan berlangsung selama sekitar empat jam, dimulai pukul 15.00 WITA. Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengungkap dan membuktikan tindak pidana yang terjadi, sesuai dengan Pasal 32 KUHAP,” ujar Tony Kepala Seksi Penerangan Hukum saat dikonfirmasi ulang melalui pesan singkat WhatsAPP pada Rabu 13 Agustus 2025.

PT Ketenagalistrikan Kaltim, atau PT Listrik Kaltim, merupakan perusahaan milik daerah (Perseroda) yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini diketahui menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak di luar core business yang telah ditetapkan.

Selain itu, mekanisme kerja sama disebut tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara maupun daerah,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (*)

Editor: Redaksi