search

Biaya Seragam Sekolahcastrodprd kaltimSMA Negeri 10 SamarindaGratispol

Heboh Pungutan Biaya Seragam di SMAN 10 Samarinda, Pengamat Hukum: Awas Pidana

Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 0 views
Heboh Pungutan Biaya Seragam di SMAN 10 Samarinda, Pengamat Hukum: Awas Pidana
Foto kolase Pengamat Hukum Unmul, Castro (Kiri) dan Sekertaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis (Kanan). (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Temuan dugaan pungutan pembelian seragam dan ongkos jahit di SMA Negeri 10 Samarinda yang mencapai lebih dari Rp2,5 juta menjadi sorotan publik, pasalnya pertanyaan muncul selaras dengan memastikan keberadaan program gratispol Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakilnya Seno Aji.

Pengamat Hukum yang juga Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah turut mengkritisi temuan DPRD Kaltim tersebut. Ia menilai bahwa dugaan itu jika benar harus dapat tindakan tegas dan sanksi.

“Pada dasarnya harus di tindak tegas, kalau kemudian hal semacam itu dibiarkan dan tanpa diberikan sanksi sama sekali pasti tidak akan ada efek jera,” tegasnya saat dihubungi via telpon oleh Presisi.co pada Jumat 18 Juli 2025.

Sanksi tegas itu dilayangkan bisa beberapa unsur, jika seperti fenomena pemungutan diluar dari pada ketentuan berlaku, maka dapat memenuhi unsur tindak pidana.

“Kalau ditarik, ini bisa masuk dalam klasifikasi tindak pidana, dengan kategori pemerasan. Seharusnya hal seperti ini sudah tidak ada lagi, lantaran gratispol sudah meringankan beban pendidikan tanpa ada pungutan,” tegas pria yang kerap disapa Castro.

Disisi lain, sanksi administrasi juga bisa dijerat oleh oknmum yang memungut tersebut, kategorinya bisa ditarik juga dalam status ASN atau Non-ASN. Keduanya sudah di atur dalam ketentuan tersendiri.

“Ini menjadi aneh kalau adanya Gratispol tidak perlu adanya pungutan yang serupa terjadi di sekolah, Gubernur juga harus memastikan bahwa Gratispol benar jalan dan tidak ada pungutan lagi,” tukasnya.

Sementara itu temuan terjadi saat diungkapkan oleh Sekertaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis mengatakan pihaknya menerima laporan dari orang tua siswa terkait pembelian kain seragam sebesar Rp1,4 juta dan ongkos jahit Rp1,05 juta.

“Total pungutan mencapai Rp2.500.000. Ini tentu menjadi perhatian serius kami karena jelas bertentangan dengan aturan yang melarang sekolah memperjualbelikan seragam,” ujar Darlis.

Menurutnya, praktik semacam ini harus segera ditelusuri dan diselesaikan, terlebih karena terjadi saat sekolah masih di bawah manajemen lama di lokasi Education Center.

“Kami minta SMAN 10 untuk menyelesaikan ini secara terbuka. Jika ada orang tua yang sudah membayar tapi barang belum jelas, uang harus dikembalikan,” tegasnya.

Darlis menambahkan, DPRD akan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk memanggil pihak SMAN 10 jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan secara internal.

Ia juga mengimbau orang tua siswa untuk lebih waspada dan tidak mudah mentransfer uang ke rekening pribadi.

“Jika tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk pemanggilan melalui dinas,” ucapnya.

Komisi IV DPRD Kaltim juga membuka ruang bagi orang tua siswa yang merasa dirugikan untuk melapor langsung, agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara resmi. (*)

Editor: Redaksi