search

Berita

LBH SamarindaPosko Aduan BeasiswaGratispolAdvokasi

Sepekan Buka Posko Aduan, LBH Samarinda Terima 39 Laporan Terkait Gratispol

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Sepekan Buka Posko Aduan, LBH Samarinda Terima 39 Laporan Terkait Gratispol
Konferensi Pers LBH Samarinda saat memaparkan aduan Gratispol. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Selama satu pekan membuka posko aduan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, telah menerima sebanyak 39 laporan atas permasalahan program Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, dan Wakilnya Seno Aji yakni Gratispol.

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kahfi, mengungkapkan bahwa angka tersebut, menurutnya, belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih banyak mahasiswa yang baru berkonsultasi dan menunda pelaporan, sambil menunggu kejelasan dari pihak kampus maupun pemerintah.

“Kami menilai jumlah pengaduan yang masuk saat ini masih puncak gunung es. Banyak mahasiswa memilih menunggu, padahal persoalan yang mereka hadapi serupa,” ujar Fadilah dalam konferensi pers, Senin 2 Februari 2026.

LBH Samarinda mencermati pemberitaan media yang menyebut sekitar 300 mahasiswa Universitas Mulawarman memilih mundur dari program GratisPol.

Data tersebut, menjadi sinyal awal adanya problem serius dalam desain maupun implementasi kebijakan beasiswa Pemprov Kaltim tersebut.

Berdasarkan rekap LBH, pengaduan paling banyak terkait keterlambatan dan tidak cairnya dana beasiswa, yang dialami oleh 10 mahasiswa.

Selain itu, tujuh pengaduan menyangkut gangguan sistem, delapan kasus pembatalan sepihak, tujuh persoalan domisili, satu terkait daftar ulang, serta enam pengaduan lainnya dengan ragam keluhan.

Para pengadu berasal dari dalam dan luar Kaltim, termasuk mahasiswa yang menempuh pendidikan di lebih dari 20 perguruan tinggi di luar daerah.

Tak hanya persoalan teknis, LBH juga menyoroti aspek regulasi dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025.

Sejumlah ketentuan dinilai bermasalah, antara lain tidak adanya mekanisme keberatan, pembatasan usia penerima, serta larangan bagi mahasiswa kelas malam, kelas eksekutif, dan pendidikan jarak jauh.

“Ada mahasiswa yang sejak kecil berdomisili di Kaltim, namun kehilangan hak hanya karena perubahan data administrasi. Ini patut dipertanyakan keadilannya,” kata Fadilah.

LBH Samarinda menilai persoalan dalam program Gratispol bukan bersifat individual, melainkan mencerminkan problem sistemik yang berpotensi bertentangan dengan prinsip hak atas pendidikan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

LBH juga mencatat, belum adanya permintaan maaf atau penjelasan terbuka dari Pemprov Kaltim kepada mahasiswa terdampak.

“Negara tidak boleh berlindung di balik alasan administratif ketika hak pendidikan warga terabaikan,” tegas Fadilah.

Ke depan, LBH Samarinda memastikan akan melanjutkan langkah advokasi, baik melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi, serta mendorong mahasiswa terdampak untuk menyampaikan pengaduan sebagai bagian dari kontrol publik.

“Posko ini kami buka agar korban tidak sendirian. Siapa pun yang merasa dirugikan, kami persilakan melapor,” ujarnya.

Salah satu pengadu, Zahra, mahasiswa S2 yang beasiswanya dibatalkan, membandingkan program GratisPol dengan beasiswa daerah sebelumnya. Ia menilai proses administrasi kini justru lebih rumit.

“Waktu S1 saya menerima Kaltim Cemerlang, prosesnya sederhana. Sekarang sistemnya terasa berbelit, padahal sebelumnya sudah berjalan baik,” kata Zahra.

Pengadu lain, Andre, berharap kebijakan beasiswa diterapkan secara adil tanpa diskriminasi usia. Menurutnya, mahasiswa yang namanya telah tercantum dalam sistem semestinya memperoleh kepastian hak.

“Kalau sudah terdata dan berdomisili di Kaltim, seharusnya semua diperlakukan sama,” ujarnya. (*)

Editor: Redaksi