Putusan MA Bebaskan James Bastian Tuwo dari Jerat UU ITE
Penulis: Muhammad Riduan
5 jam yang lalu | 39 views
James Bastian Tuwo saat diwawancarai Cafe Nyah Besar, Jalan A Yani Samarinda, Selasa 8 Juli 2025. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Mahkamah Agung (MA) memutuskan membebaskan mantan anggota DPRD Kaltim, James Bastian Tuwo dari segala dakwaan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan itu tertuang dalam nomor perkara 5800K/PID.SUS/2025 yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Atas adanya putusan tersebut, pria yang karibnya disapa James sebelumnya sempat ditahan selama hampir 10 bulan kurang lebih 2 bulan di Mabes Polri dan 8 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda telah resmi bebas.
“Saya sangat berbangga dan saya bersyukur bahwa kasus yang saya alami dengan keputusan bebas murni melalui putusan MA 5800K/PID.SUS/2025. Sehingga beberapa hari yang lalu saya bisa keluar dari tahanan,” tuturnya, kepada media di Cafe Nyah Besar, Jalan A Yani Samarinda, Selasa 8 Juli 2025.
Dari informasi yang dihimpun awak media, perkara yang menjeratnya bermula dari dugaan pencemaran nama baik. Dirinya dilaporkan bersama kliennya, Olan, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
Keduanya dilaporkan atas unggahan di media sosial terkait sengketa lahan di Jalan Siradj Salman, Samarinda, yang sedang ditangani James sebagai kuasa hukum Olan. Salah satu unggahan itu diduga menyebarkan salinan P-16 dari Kejati Kaltim yang bersifat rahasia.
“Kasus ini masuk sampai ke Mabes Polri. Saya dipanggil dalam beberapa kali, lalu saya dijemput dan lantas ditahan,” terang James.
James sempat divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan hukuman 1 tahun 1 bulan. Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), di mana satu dari tiga hakim menyatakan dissenting opinion.
Kemudian perkara pun berlanjut hingga kasasi oleh jaksa, yang pada akhirnya diputuskan bebas oleh Mahkamah Agung.
“Jaksa kasasi, putusan MA bahwa saya bersyukur bahwa saya bebas. Dan tidak terbukti di dalam hal pencemaran nama baik. Itulah dasar sehingga saya merasa bahwa saya ini adalah kriminalisasi,” ujarnya.
James menilai proses hukum yang dialaminya sebagai bentuk kriminalisasi, terutama karena tidak terbukti bersalah di pengadilan tertinggi. Ia pun berharap tidak ada lagi pihak lain yang mengalami hal serupa.
“Kriminalisasi ini jangan sampai terulang kepada yang lain. Cukup saya saja. Saya sangat menyesal tapi di dalam penyesalan ini saya mengingatkan kepada penyidik profesional dalam menangani. Begitu juga JPU, teliti dalam menuntut,” tegasnya.
Saat disinggung awak media mengenai langkah hukum dari pihaknya, James menyerahkan proses kepada tim kuasa hukumnya.
“Langkah selanjutnya ada aturan hukum. Itu nanti kita serahkan kepada pengacara yang benar-benar bisa mengerti untuk bagaimana wacana untuk melanjutkan hukum ini,” pungkasnya. (*)