Main Judi 20 Hari Pakai Uang Toko, Pria di Samarinda Terancam 3 Tahun Bui
Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 0 views
Terdakwa kasus penggelapan saat menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co — Kasus penggelapan uang hasil penjualan rokok di Samarinda memasuki babak baru. Terdakwa Iqbal, pria yang nekat menggunakan uang toko untuk berjudi selama 20 hari berturut-turut, kini dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin 21 April 2025. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Iqbal terbukti menggelapkan uang hasil distribusi penjualan rokok di salah satu toko, dengan total kerugian mencapai Rp347 juta.
Saat persidangan, Iqbal mengaku menyesal dan berharap diberikan keringanan atas perbuatannya.
“Sangat memohon keringanan karena merantau dan membiayai keluarga. Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” ucap Iqbal di hadapan Majelis Hakim.
Namun, harapan itu tampaknya sulit terwujud. Sri, JPU dalam perkara ini, menegaskan bahwa keringanan hukuman kecil kemungkinan diberikan, lantaran besarnya kerugian dan tidak adanya upaya pengembalian kerugian maupun perdamaian.
“Kalau keringanan agak susah. Kerugiannya ratusan juta, sementara tidak ada pemulihan dan perdamaian,” jelas Sri.
Lebih lanjut, Sri menyebut, dari hasil penjualan, Iqbal hanya menyisakan Rp1,9 juta, sementara sisanya habis untuk bermain judi selama hampir tiga pekan.
“Terdakwa hanya menyisakan Rp1,9 juta. Sisanya dia pakai buat judi selama 20 hari berturut-turut,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya telah terdaftar dalam nomor perkara 212/Pid.B/2025/PN Smr dan memasuki sidang perdana sepekan lalu. Agenda sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 28 April 2025 mendatang, untuk penetapan vonis terdakwa.
“Minggu depan kita lanjutkan sidang hukumannya,” tutup Sri. (*)