Diduga Bagian Jaringan Besar Narkoba, Vonis Pengedar Sabu di Samarinda Masih Dipertimbangkan Jaksa
Penulis: Akmal Fadhil
8 jam yang lalu | 0 views
Dua terdakwa usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. (Presisi.co/Akmal).
Presisi.co, Samarinda – Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika, Rahul Yahnur dan Zulkipli, Rabu (23/4/2025).
Stefano, JPU dalam perkara ini, menyampaikan bahwa pihaknya memilih opsi pikir-pikir setelah sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hal tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan Rahul dan Zulkipli dalam jaringan besar peredaran narkotika di Samarinda. Kasus ini sendiri bergulir sejak Februari 2025 dan masih menyisakan dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan hasil pengungkapan oleh Polresta Samarinda.
Dalam fakta persidangan, Rahul berperan sebagai pengemas sabu-sabu yang diperolehnya dari salah satu DPO bernama Odol, sementara Zulkipli berperan sebagai "sniper", yakni pihak yang mencari serta mengarahkan calon pembeli.
“Berdasarkan fakta persidangan, Rahul dan Zulkipli menerima bayaran bulanan dari Odol. Rahul bertugas mengemas dan mengantar barang, sementara Zulkipli sebagai sniper yang mengarahkan pembeli ke lokasi transaksi,” terang Stefano saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Awalnya, saat ditangkap, keduanya hanya disebut sebagai kurir. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa peran mereka jauh lebih signifikan. Hal ini menjadi alasan utama JPU menuntut keduanya dengan hukuman seumur hidup.
Namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, dan JPU pun mengambil langkah pikir-pikir untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Awalnya kami bacakan tuntutan seumur hidup, tapi dalam putusan majelis hakim hanya 20 tahun. Maka kami pikir-pikir dulu. Perlu pertimbangan lebih lanjut,” tegas Stefano.
Langkah pikir-pikir merupakan hak hukum yang diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan, untuk menentukan apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau upaya hukum lainnya.
Stefano menambahkan, JPU masih menunggu salinan lengkap putusan hakim untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika nantinya JPU memutuskan menerima putusan, maka perkara dinyatakan selesai dan putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kalau ternyata putusan tidak sesuai ekspektasi dan melihat latar belakang seperti Zulkipli yang juga residivis dalam kasus serupa, bisa saja kami ajukan banding atau opsi hukum lainnya,” pungkasnya.
Diketahui, perkara ini terdaftar dalam nomor 48/Pid.Sus/2025/PN Smr dan 49/Pid.Sus/2025/PN Smr. Proses hukum selanjutnya akan bergulir usai masa pikir-pikir JPU berakhir. (*)