search

Daerah

Andi HarunPemkot SamarindaLampu Penerangan Jalan Umum

Andi Harun Tegaskan LPJU Tak Boleh Ganggu Fungsi Trotoar dan Drainase di Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan
1 hari yang lalu | 161 views
Andi Harun Tegaskan LPJU Tak Boleh Ganggu Fungsi Trotoar dan Drainase di Samarinda
Walikota Samarinda Andi Harun, saat diwawancarai usai rapat koordinasi terkait pemasangan LPJU yang berlangsung di Ruang Rapat Anjungan Karangmumus Balaikota Samarinda, Selasa 3 Juni 2025 kemarin.(Presisi.co/Muhammad Riduan).

Samarinda, Presisi.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menekankan pentingnya penataan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang tidak mengganggu fungsi trotoar dan sistem drainase.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam rapat koordinasi terkait pemasangan LPJU yang berlangsung di Ruang Rapat Anjungan Karangmumus Balaikota Samarinda, Selasa 3 Juni 2025 kemarin.

Andi Harun menjelaskan koordinasi antara Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR menjadi kunci dalam pelaksanaan pemasangan LPJU. Ia mengingatkan agar pemasangan tiang LPJU tidak dilakukan di area yang berpotensi mengganggu aliran air di trotoar maupun drainase.

“Pemasangan tidak boleh mengganggu ruang air, baik di trotoar maupun drainase. Jika harus membongkar trotoar, maka harus dikembalikan seperti semula, baik material maupun tata letaknya,” tegasnya.

Orang nomor satu di Kota Tepain ini juga menekankan bahwa setiap pelaksanaan harus mengedepankan prinsip estetika dan fungsi tata kota, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita tidak hanya ingin menerangi fasilitas publik, tapi juga memastikan keindahan kota tetap terjaga,” tambahnya.

Selain estetika, aspek keamanan juga menjadi perhatian utama. Kendati demikian, seluruh material, terutama kabel tanam, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

AH tegaskan tiga aspek utama estetika, fungsi trotoar, dan keamanan harus dipenuhi. Jika tidak, ia melarang pejabat pelaksana di Dishub menandatangani Final Hand Over (FHO) atau berita acara serah terima pekerjaan.

“Jika tidak memenuhi tiga hal ini, maka saya tegaskan FHO tidak boleh ditandatangani,” tegasnya.

Pemasangan LPJU kali ini menggunakan sistem kabel bawah tanah (tanam) seperti yang telah diterapkan di kawasan Citra dan beberapa titik lain di Samarinda. Selain itu, sistem ini akan menerapkan meterisasi untuk menjamin efisiensi kerja sama dengan PLN. (*)

Editor: Redaksi