DPRD Kaltim Temukan Dugaan Pelanggaran Perizinan di Pabrik Sawit PT KSM di Kutim
Penulis: Akmal Fadhil
Senin, 05 Mei 2025 | 24 views
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.
Samarinda, Presisi.co - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. Temuan ini terungkap saat komisi melakukan kunjungan kerja ke lokasi proyek pada pekan lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menyebut bahwa pihaknya mencatat indikasi pelanggaran serius terkait aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Ia menyampaikan bahwa perusahaan diduga belum memenuhi sejumlah kewajiban administrasi dan teknis yang seharusnya sudah diselesaikan sebelum pembangunan berjalan.
“Kami menemukan beberapa pelanggaran yang jelas di lapangan.
Hal ini akan menjadi perhatian utama kami, dan kami akan segera berkomunikasi dengan pemerintah setempat serta pihak terkait lainnya, termasuk PT KPC yang wilayah operasionalnya berdekatan dengan lokasi pabrik,” ujar Baba Senin 5 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa Komisi IV akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah formal, termasuk memanggil manajemen PT KSM untuk dimintai klarifikasi.
Pihak DPRD juga mendorong instansi teknis untuk segera melakukan audit lapangan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan dan tata ruang.
Menurut Baba, keberadaan pabrik sawit tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat.
Ia mengingatkan bahwa kawasan Kongbeng merupakan wilayah yang rentan terhadap degradasi ekosistem, sehingga perusahaan harus mematuhi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Jangan sampai investasi dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan. Kami sangat mendukung iklim investasi, tapi semua pihak wajib patuh pada regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Komisi IV juga menerima laporan dari masyarakat setempat terkait gangguan aktivitas konstruksi pabrik terhadap akses jalan umum dan dugaan pencemaran air sungai kecil yang biasa digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Aduan ini, menurut Baba, memperkuat alasan perlunya pengawasan ketat dari pemangku kepentingan.
DPRD Kaltim pun mendorong Pemkab Kutai Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk segera melakukan verifikasi fakta di lapangan.
Selain itu, Baba menekankan pentingnya pelibatan warga lokal dalam proses pengawasan agar transparansi dapat terjaga.
Komisi IV berkomitmen akan menyusun laporan lengkap hasil kunjungan kerja ini dan membawanya ke rapat lintas komisi DPRD Kaltim untuk menentukan langkah lanjutan.
Termasuk kemungkinan merekomendasikan penangguhan operasional proyek hingga perusahaan memenuhi seluruh persyaratan hukum.
“Kami tidak ingin pembangunan dilakukan dengan cara yang melanggar. Jika terbukti menyalahi aturan, maka harus ada sanksi tegas, bahkan bisa sampai penghentian sementara,” tutup Baba. (*)