Percuma Mengatasi Premanisme Tanpa Mencari Akar Masalah
Penulis: Opini
1 hari yang lalu | 419 views
Eko Suprihatno, Pimpinan Redaksi Persisi.co. (Dok)
Pesisi.co - Petikan berita dari sejumlah laman di Indonesia memberikan sedikit kelegaan bagi masyarakat. Di berita tersebut terungkap Polri menegaskan komitmennya dalam menangani masalah premanisme di Tanah Air. Tercatat sejak 1-25 Mei 2025 Polri telah menindak 10.353 kasus premanisme.
Hal itu diungkapkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. Bahkan juga ditegaskan ekosistem keamanan akan terus berlanjut sesuai harapan masyarakat. Operasi pemberantasan premanisme ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025.
Apa yang dilakukan Polri tersebut mendapat apresiasi publik. Hal itu terungkap dari survei Indikator Politik Indonesia pada Mei 2025. Menurut Burhanuddin Muhtadi, petinggi lembaga survei tersebut, tingkat kepuasan mencapai 67 persen.
Prestasi yang ditorehkan Polri jelas tak bisa diremehkan karena menjawab langsung kekhawatiran masyarakat. Terlebih aksi premanisme sudah begitu kasat mata di tengah kehidupan publik. Kalau tak ada penindakan serius, kepercayaan masyarakat akan luruh terhadap posisi Polri.
Di Jurnal Hukum Pidana Islam al-jinayah bertajuk Fenomena Preman Berkelompok di Indonesia menyebutkan premanisme adalah sebagai tindakan kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau kelompok yang tidak memiliki otoritas resmi dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan melalui tindakan kekerasan, pemerasan, dan ancaman terhadap orang lain.
Dengan kata lain premanisme itu akrab dengan tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang atau individu untuk mencapai tujuan tertentu, baik itu untuk mendapatkan uang, kekuasaan, atau pengaruh.
Kalau kita melihat bagaimana aksi-aksi premanisme dilakukan kental dengan keberadaan mereka yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan (ormas). Sudah menjadi rahasia umum kalau ada segelintir ormas yang identik dengan aksi premanisme. Inilah yang membuat publik begitu geram namun tak bisa berbuat banyak. Pasrah.
Menjadi pertanyaan sekarang, dari 10.353 kasus premanisme yang sudah ditangani Polri, ada berapa banyak yang sampai ke pengadilan dan kemudian pelakunya dikirim ke lembaga pemasyarakatan. Katakanlah ada 20 persen (2.070 orang) yang harus dikirim ke sana, bukan mustahil akan menjadi masalah baru.
Terlebih bila mengutip Setkab.go.id jumlah lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Pada 2023, terdapat 526 LP dan rutan dengan jumlah kapasitas 140.424 orang. Jumlah ini meningkat dari 2019 yang hanya sekitar 492 LP dan rutan dengan jumlah kapasitas sebanyak 130.446 orang. Adapun jumlah penghuni LP dan rutan saat ini 265.897 orang, yang berarti overkapasitas sebesar 89,35 persen.
Bila mengacu pada data tersebut, muncul upaya restorative justice terhadap kasus-kasus yang bisa diselesaikan melalui mediasi lumayan membantu. Namun langkah menihilkan kasus-kasus premanisme seperti menggantang asap, sia-sia belaka untuk tidak mengatakan sangat mustahil.
Para pelaku itu rasanya tidak ingin menjadi preman kalau bukan karena terdesak kebutuhan perut. Mereka tak lagi peduli bagaimana menghidupi keluarga dengan rejeki yang didapat dari upaya kriminal. Barangkali dalam benak mereka 'jangankan nyari rejeki halal, yang haram saja sulit dilakukan'. Hampir setiap hari kita disuguhi tayangan televisi terkait penangkapan para preman dari berbagai sudut negeri.
Kalau akar masalah yang ada tidak diperbaiki, sampai kapanpun premanisme akan menjadi momok masyarakat. Sebagaimana yang dimuat dalam Artikel 'Sebab Masalah Sosial Premanisme Berkembang di Indonesia' kemiskinan, sulit mendapat pekerjaan yang layak, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang egaliter, tidak efektifnya sistem keadilan, dan munculnya budaya kekerasan merupakan faktor penyebab dari premanisme.
Sampai kapan Operasi Aman 2025 dilakukan? Haruskah menunggu kalangan industri berteriak kembali bahwa mereka kerap menjadi korban pemerasan segelintir ormas seperti banyak diberitakan?
Penulis:
Eko Suprihatno Pimpinan Redaksi Presisi.co
Disclaimer Redaksi
Tulisan ini merupakan tajuk rencana resmi Redaksi Presisi.co yang disampaikan oleh Pimpinan Redaksi. Tajuk ini merepresentasikan sikap dan pandangan redaksional terhadap isu premanisme serta respons aparat penegak hukum sebagaimana dikaji melalui fakta, data, dan perspektif sosial.
Ikuti saluran resmi Presisi.co untuk mendapatkan berita terkini langsung dari sumber terpercaya. [Klik untuk Gabung]