Penulis: Eko Suprihatno
Jumat, 17 April 2026 | 48 views
Eko Suprihatno, Pimpinan Redaksi Presisi.co.
Presisi.co - Penetapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra), sungguh mengusik nurani publik.
Bisa dibayangkan bagaimana tingkat kepercayaan publik terhadap aturan hukum dan perundangan, bila sosok yang seharusnya menjaga marwah tersebut justru tersandung kasus pidana.
Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian ombudsman ialah; 1. pegawai pemerintah yang ditunjuk untuk menangani pengaduan orang yang mendapat perlakuan tidak adil atau sewenang-wenang dalam pelayanan masyarakat, 2. orang yang menyelidiki pengaduan dan membantu menyelesaikan masalah mereka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis, 16 April 2026, menyebutkan penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang sah. Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP.
Padahal jabatan Hery sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 masih seumur jagung ketika dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026. Ia sebelumnya menjadi anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 dan bersemayam kembali setelah lulus fit and proper test Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Apa jadinya pucuk pimpinan penjaga akuntabilitas lembaga ketika menerima aduan masyarakat dan mengawasi maladministrasi, justru terjerembab kasus hukum. Apakah dengan kasus ini akhirnya diperlukan komite pengawas untuk lembaga pengawas?
Ingatan publik juga belum hilang ketika Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bertindak lancung saat memimpin lembaga terhormat ini. Atau kasus Ketua KPK Firli Bahuri (2023-2024) terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ada juga kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari (2024) terkait dugaan pelanggaran etik berat (asusila) yang menyebabkan diberhentikan secara tidak hormat.
Sejumlah nama itu hanyalah segelintir yang memunculkan fenomena gunung es. Namun esensi dari semua ini adalah bagaimana menjaga kepercayaan publik. Apa jadinya ketika moral para penjaga keadilan justru menjadi pelaku perusak moral itu sendiri. Masalah moral adalah urusan privat tapi masalah pidana adalah urusan hukum dan publik. Dalam konteks pemimpin lembaga terhormat, moral pemimpinnya menjadi pertaruhan serius.
Mereka sudah dengan sengaja merusak kepercayaan dan mendelegitimasi lembaga yang mereka pimpin. Padahal kalau mau menilik ke belakang sejenak, saat dilantik Presiden ada pengucapan sumpah jabatan; janji yang urusannya langsung kepada Tuhan.
Kalau saja kepada Tuhan mereka bisa abai dan tutup mata, apatah terhadap sesama manusia. Itu sebabnya korupsi di negeri ini tak akan pernah bisa musnah. Itu karena sumpah jabatan hanyalah lembar kertas yang berisi kalimat-kalimat serta tanda tangan belaka.
Publik pasti terluka jiwa dan raganya. Ketika mereka harus susah payah membayar pajak karena merasa hal itu kewajiban, nyatanya segelintir pejabat negeri malah berubah menjadi penjahat. Kalau kepada sang Pencipta alam semesta saja mereka berani dusta, apalagi kepada kita yang cuma manusia biasa.
Bagi lembaga-lembaga negara yang pemimpinnya tersandung kasus amis, tak lantas patah arah. Ada kerja berat untuk memulihkan kembali kepercayaan publik yang sudah terlanjur sampai ke titik nadir. Publik tentu masih punya sedikit harapan dan keyakinan bahwa lembaga-lembaga negara itu masih punya taji berbenah dan unjuk diri. Jagalah kepercayaan publik, terlebih kelak akan ada pertanggungjawaban yang harus dilakukan ketika tiba waktu pulang. (*)
Bagi publik, ini menjadi ajakan untuk tetap kritis namun tidak sinis. Bagi lembaga, ini adalah ujian: apakah mampu bangkit dan memperbaiki diri, atau justru kehilangan relevansinya sebagai pengawas pelayanan publik.
Dalam demokrasi yang sehat, pengawasan tetap diperlukan—termasuk terhadap mereka yang diberi mandat untuk mengawasi.
Catatan Redaksi
Tulisan ini merupakan tajuk rencana Presisi.co yang disampaikan oleh Pimpinan Redaksi. Tajuk ini merepresentasikan pendapat redaksi terkait Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejaksaan Agung yang menjadi perhatian Publik.