search

Daerah

DPRD SamarindaSamri ShaputraTempat Pemakaman UmumLahan TPU Samarinda

Bahas Raperda Pemakaman Umum, Dewan Samarinda Ingin Tiap Kelurahan Miliki Lahan Sendiri

Penulis: Muhammad Riduan
1 hari yang lalu | 112 views
Bahas Raperda Pemakaman Umum, Dewan Samarinda Ingin Tiap Kelurahan Miliki Lahan Sendiri
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum di wilayah Kota Samarinda. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan bahwa dorongan untuk merancang perda ini muncul dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses anggota dewan.

“Dari beberapa reses, masyarakat meminta agar disediakan tempat pemakaman baru. Karena faktanya, pemakaman yang ada saat ini sudah penuh,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai kegiatan itu, Rabu 28 Mei 2025.

Selain keterbatasan lahan, masyarakat juga mengeluhkan mahalnya biaya pemakaman di lokasi swasta yang dinilai sangat membebani. Menurut Samri, tarif di pemakaman swasta bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp7 juta per petak, yang jauh melampaui upah minimum regional (UMR) di Samarinda.

“Ini sangat berat bagi masyarakat. Karena itu, kami mendorong pemerintah untuk hadir menyediakan lahan pemakaman yang murah, bahkan kalau bisa gratis,” tegasnya.

Dalam Raperda ini, pihaknya juga akan mengatur keberadaan pemakaman swasta atau komersial, termasuk soal tarif dan kriteria luasan lahan yang diperbolehkan. Samri menegaskan, salah satu syarat yang akan dimasukkan adalah lahan minimal 3 hektare bagi pengelola pemakaman swasta.

“Kalau tidak ada batasan luas, nanti bisa seenaknya. Misalnya punya lahan kecil di daerah padat penduduk, lalu digunakan untuk pemakaman. Itu bisa menimbulkan konflik sosial,” jelasnya.

Legislator Kota Tepian menargetkan agar setiap kecamatan di Kota Samarinda memiliki setidaknya satu pemakaman umum. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketersediaan lahan milik pemerintah.

“Kami ingin Raperda ini benar-benar berpihak kepada masyarakat. Tidak hanya mengatur soal teknis, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan ekonomi,” tutupnya. (*)

Editor: Redaksi