DPRD Samarinda Tunggu Jawaban Pemkot Soal Lahan Pembangunan Insenator di Samarinda Seberang
Penulis: Muhammad Riduan
3 jam yang lalu | 0 views
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra saat diwawancarai belum lama ini. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Polemik lahan rencana pembangunan insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang, terus bergulir. Komisi I DPRD Samarinda kini bersurat resmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk meminta kejelasan soal kepemilikan lahan yang menjadi sorotan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra mengatakan masyarakat mendesak agar status lahan segera diperjelas. Sebab, selama bertahun-tahun warga tidak pernah mendapatkan jawaban pasti dari kelurahan, kecamatan, bahkan hingga pemerintah provinsi.
“Komisi I proses bersurat ke pemerintah kota untuk minta keterangan terkait kepemilikan lahan itu. Karena tuntutan masyarakat ini satu meminta supaya ada kejelasan siapa sebenarnya pemilik lahan,” ungkapnya.
Menurut Samri, dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, Pemkot menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan tidak bisa ditunjukkan tanpa dasar hukum yang jelas, misalnya perintah pengadilan. Karena itu, DPRD meminta agar Pemkot secara resmi membuktikan status lahan tersebut.
“Kalau pemerintah kota tidak mampu menunjukkan suratnya, maka kita merekomendasikan masyarakat untuk bertahan di lokasi. Tapi ketika pemerintah menunjukkan bukti kepemilikan, maka masyarakat juga harus menghormati keputusan rapat,” tegasnya.
Samri menyebut ada sekitar 60 bangunan warga yang berdiri di atas lahan tersebut. Sebagian masyarakat meyakini lahan itu “tak bertuan” karena tidak ada dokumen yang jelas menunjukkan kepemilikan pemerintah.
Di sisi lain, Pemkot Samarinda sebelumnya menawarkan kompensasi Rp9 juta per tahun bagi warga terdampak. Tawaran ini dipandang politikus PKS itu sebagai bentuk empati, meski secara nilai dinilai belum cukup.
“Kalau bicara cukup, tentu tidak cukup. Tapi kalau bicara aturan dan niat baik pemerintah, itu bentuk empati. Karena warga sendiri mengakui lahan itu bukan milik mereka. Bantuan Rp9 juta itu dipersepsikan sebagai biaya sewa rumah satu tahun sambil mencari tempat tinggal yang layak,” jelasnya.
DPRD Samarinda menegaskan akan menunggu balasan resmi dari Pemkot sebelum mengeluarkan rekomendasi lebih lanjut terkait polemik lahan insinerator ini. (*)