Akademisi Unmul: Kasus Penyimpangan Dana Reklamasi Buka Kotak Pandora Korupsi SDA
Penulis: Akmal Fadhil
7 jam yang lalu | 0 views
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim setelah rilis kasus Reklamasi Tambang Batu Bara
Samarinda, Presisi.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana reklamasi tambang batu bara oleh CV Arjuna. Penahanan ini dinilai sebagai langkah awal membongkar potensi korupsi yang lebih luas di sektor pertambangan.
Kedua tersangka yang ditahan pada Selasa 19 Mei 2025 adalah IEE, Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim periode 2010–2018. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan reklamasi tambang di wilayah Samarinda.
Langkah Kejati Kaltim ini mendapat perhatian dari akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, yang menilai kasus ini bisa menjadi awal terbukanya praktik korupsi yang lebih luas di sektor tambang.
“Ini bukan sekadar kasus perorangan. Ini bisa jadi pintu masuk membongkar sistem bobrok pengelolaan dana reklamasi pasca tambang,” ujar Herdiansyah yang akrab disapa Castro Jumat 23 Mei 2025.
Menurutnya, konsep jaminan reklamasi (jamrek) selama ini tidak transparan dan rawan disalahgunakan. Castro menyebut adanya potensi kongkalikong antara perusahaan tambang dan pejabat pemerintah.
“Ada simbiosis mutualisme di sini. Perusahaan ingin lepas dari tanggung jawab, sementara pejabat melihat peluang keuntungan pribadi,” jelasnya.
Castro menekankan pentingnya keterbukaan data dalam pengelolaan dana jamrek. Ia mendesak agar Kejaksaan menyisir seluruh perusahaan tambang yang belum melaksanakan kewajiban reklamasi, sekaligus membuka alur dana secara transparan.
“Kalau dananya cair tapi tidak ada aktivitas reklamasi di lapangan, itu pasti ditilep. Itu sudah pasti,” tegasnya.
Ia pun mengapresiasi langkah Kejati Kaltim sekaligus mengingatkan bahwa pekerjaan belum selesai. Menurutnya, praktik serupa bisa terjadi di banyak tempat dengan pola yang sama.
“Jangan berhenti di CV Arjuna. Masih banyak tambang lain yang patut diaudit. Ini baru awal membuka kotak Pandora korupsi sumber daya alam,” pungkasnya. (*)