DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Koordinasi Lintas Komisi Tangani Masalah KHDTK
Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 80 views
Darlis Pattalongi, Sekertaris Komisi IV DPRD Kaltim saat diwawancarai di Gedung E DPRD Kaltim. (Presisi.co/Akmal).
Samarinda, Presisi.co – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Darlis Pattalongi, menekankan pentingnya koordinasi lintas komisi dalam menyikapi persoalan dugaan tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS) yang masuk dalam Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Menurut Darlis, kompleksitas perizinan dan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh satu komisi saja. Ia menyebutkan bahwa rencana rapat lintas komisi saat ini masih dalam proses penjadwalan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.
“Kita masih menunggu jadwal dari Banmus. Kalau tidak besok, mungkin lusa bisa masuk jadwal bulan Mei,” ujarnya saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Senin, 28 April 2025.
Darlis menegaskan, persoalan di KHDTK membutuhkan sinergi semua pihak di legislatif, mengingat masalah tersebut mencakup aspek hukum, lingkungan, serta dunia pendidikan.
“Kasus di KHDTK memang menyangkut persoalan perizinan dan pertambangan. Mau tidak mau, ini harus ditangani lintas komisi,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum telah melakukan inspeksi lapangan dan memasang garis polisi di area yang terdampak aktivitas tambang ilegal. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meski pengerukan lahan telah meluas hingga lebih dari tiga hektare.
“Tidak mungkin ada pengerukan besar seperti itu kalau operator tidak mendapat perintah dari atasannya. Mestinya sudah ada tersangka yang diselidiki,” kata Darlis.
Lambannya penanganan hukum ini, lanjutnya, diduga karena adanya pergantian pejabat yang membutuhkan waktu adaptasi. Ia berharap kasus ini segera diproses secara pidana, mengingat besarnya kerusakan lingkungan dan terganggunya fungsi pendidikan di kawasan KRUS.
“Kalau di DPRD, tugas kami sudah selesai. Kerusakan sudah nyata. Harusnya ini ditingkatkan ke ranah pidana,” pungkasnya. (*)