search

Berita

Priguna Anugerah Pratamadokter PPDS perkosa keluarga pasiendokter residen Unpad

Inilah Sosok Priguna Anugerah Dokter PPDS yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Ternyata Sudah Menikah?

Penulis: Rafika
Rabu, 09 April 2025 | 443 views
Inilah Sosok Priguna Anugerah Dokter PPDS yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Ternyata Sudah Menikah?
Sosok Priguna Anugerah. (TribunPekanbaru)

Presisi.co - Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama, kini menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan pada Rabu (9/4/2025).

Priguna, yang saat ini berusia 30 tahun, diduga melakukan aksi bejat tersebut terhadap seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kasus ini mencuat dan viral setelah tersebar luas di media sosial.

Lantas, siapa sebenarnya sosok Priguna Anugerah?

Priguna Anugerah Pratama lahir di Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, pada 14 Juli 1994. Ia menyelesaikan pendidikan kedokteran umum di Universitas Kristen Maranatha sebelum melanjutkan pendidikan spesialis anestesi di Unpad Bandung.

Bahkan, pelaku disebut sudah menikah dan berasal dari keluarga terpandang. Bahkan, istrinya juga berprofesi sebagai dokter.

Kasus Pemerkosaan

Priguna Anugerah Pratama diduga memperkosa seorang perempuan berusia 21 tahun yang saat itu tengah menjaga ayahnya yang sedang kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Insiden tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di ruang 711 Gedung MCHC RSHS.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepaskan seluruh pakaian sebelum kemudian menyuntikkan cairan bius sebanyak 15 kali ke bagian tangan korban melalui infus.

Saat itu, korban diminta masuk ke ruang tindakan seorang diri untuk melakukan transfusi darah bagi ayahnya, tanpa didampingi anggota keluarga lainnya.

Dalam kondisi tak sadarkan diri akibat bius, korban diduga menjadi sasaran aksi pemerkosaan oleh pelaku.

"Usai sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban merasa nyeri saat buang air kecil, hingga akhirnya melaporkan dugaan pemerkosaan oleh dokter tersebut ke pihak kepolisian," katanya, dilansir dari Suara.com.

Penyidik juga menemukan alat kontrasepsi serta sisa sperma di tubuh korban. Barang bukti tersebut kini tengah diuji melalui pemeriksaan DNA untuk mencocokkan dengan pelaku.

Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa ada indikasi pelaku mengalami gangguan perilaku seksual. Pemeriksaan psikologi forensik akan dilakukan untuk memperkuat dugaan tersebut secara ilmiah. 

"Pelaku sempat mencoba bunuh diri saat akan ditangkap pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung. Ia kini telah resmi ditahan," jelas Surawan.

Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diberhentikan Kampus alias Drop Out (DO)

Universitas Padjadjaran sebagai kampus tempat Priguna menempuh pendidikan spesialis mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Priguna dari program spesialisasi. Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, menyatakan pemutusan studi ini adalah bentuk komitmen kampus terhadap penegakan hukum dan etika.

Ia menegaskan bahwa Unpad tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, baik hukum maupun etika, dalam lingkungan pendidikan.

“Unpad sangat prihatin terhadap kasus ini. Sebagai institusi pendidikan, kami harus menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan moral. Karena itu, kami memberikan sanksi akademik berupa pemutusan studi kepada yang bersangkutan,” kata Prof Arief.

Meskipun proses hukum belum mencapai vonis pengadilan, Unpad menyebut memiliki landasan yang cukup kuat untuk menjatuhkan sanksi berdasarkan aturan internal kampus.

Ia merujuk pada peraturan internal universitas yang memungkinkan pemberian sanksi kepada mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan yang terlibat dalam tindakan pidana.

“Yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Unpad. Ia juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan akademik di lingkungan kampus maupun di RSHS,” tegasnya. (*)

Editor: Rafika