RUU Perampasan Aset Mandek, Koordinator Pokja 30: Penjara Terpencil Bukan Solusi Atasi Koruptor
Penulis: Akmal Fadhil
19 jam yang lalu | 79 views
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Sumber: Internet)
Samarinda, Presisi.co – Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30, Buyung Marajo, mengkritik lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dinilainya berkontribusi pada maraknya tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menurut Buyung, wacana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penjara terpencil bagi koruptor tidak akan memberikan efek jera yang nyata. Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan langkah paling efektif untuk menekan praktik korupsi, termasuk di Kalimantan Timur.
"Saya melihat eksekutif dan legislatif tidak serius mempercepat pengesahan RUU ini. Bahkan, banyak UU yang justru disahkan tanpa urgensi yang jelas," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 3 April 2025.
Buyung menilai konsep penjara terpencil tidak berbeda dengan Nusa Kambangan—secara fisik mungkin memberikan efek jera, tetapi tidak menyentuh akar masalah korupsi di Indonesia.
"Memenjarakan koruptor hanya mengekang mereka secara fisik, tetapi tidak menghilangkan kejahatan itu sendiri. Kalau hanya sebatas dipenjara, lalu apa bedanya dengan sistem yang sudah ada? Ini tidak efisien," tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya sistem pemerintahan yang memungkinkan koruptor tetap leluasa, termasuk kebijakan remisi dan berbagai keringanan hukuman bagi napi Tipikor.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang seharusnya diberantas, bukan malah diberikan kemudahan. Jika peluang mendapatkan remisi tetap terbuka, maka kasus-kasus korupsi akan terus berulang," imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa UU Perampasan Aset lebih efektif dalam memberikan efek jera bagi koruptor karena akan berdampak langsung pada kondisi finansial mereka.
"Kalau ada UU Perampasan Aset, maka itu akan membuat koruptor takut karena mereka bisa jatuh miskin. Kalau DPR masih enggan mengesahkan, maka Presiden Prabowo sebaiknya menerbitkan Perppu, seperti yang pernah dilakukan untuk Perppu Ciptaker dan penanganan pandemi Corona," pungkasnya. (*)