search

Daerah

Pokja30 Buyung MarajoDPRD kaltimPemprov KaltimAPBD Kaltim

Disharmonisasi Pemprov dan DPRD Kaltim Ancaman Bagi Transparansi APBD 2026

Penulis: Akmal Fadhil
16 jam yang lalu | 71 views
Disharmonisasi Pemprov dan DPRD Kaltim Ancaman Bagi Transparansi APBD 2026
Koordinator Pokja30, Buyung Marajo. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengalami ketegangan. Sejumlah anggota DPRD Kaltim mengungkapkan kekhawatiran atas kurangnya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dalam pengambilan kebijakan, terutama menjelang pembahasan APBD 2026.

Isu ini mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim pada Senin 28 Juli 2025, saat beberapa anggota dewan menyampaikan interupsi agar komunikasi antara dua lembaga negara tersebut segera diperbaiki.

Koordinator Pokja30, Buyung Marajo, menilai kondisi ini bisa berdampak langsung pada urusan publik jika dibiarkan berlarut.

“Ketika DPRD tidak dilibatkan atau tidak mengetahui kebijakan yang dijalankan eksekutif, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan bisa terjadi,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa 29 Juli 2025.

Buyung menegaskan DPRD memiliki hak-hak konstitusional seperti hak interpelasi, angket, hingga pemanggilan kepala daerah yang dapat digunakan untuk mengklarifikasi berbagai kebijakan strategis, khususnya terkait anggaran.

“Segala pembahasan menyangkut kepentingan publik harus dilakukan secara terbuka. Jangan sampai ada pembicaraan yang dilakukan di ‘ruang gelap’ karena itu rawan manipulasi atau bahkan mufakat jahat,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan sangat penting dalam pembahasan anggaran, termasuk untuk mengevaluasi apakah pos anggaran dalam APBD benar-benar dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat.

Buyung juga menyoroti kemungkinan adanya pengalihan anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD yang dilakukan tanpa koordinasi jelas.

“Kalau memang pos anggaran tertentu tidak relevan, silakan dialihkan. Tapi prosesnya harus terbuka dan melibatkan semua pihak terkait, terutama DPRD sebagai mitra sejajar pemerintah daerah,” tambahnya.

Pokja30 mengingatkan bahwa ketidakharmonisan antara eksekutif dan legislatif bisa berimbas langsung pada publik, mulai dari keterlambatan pembangunan hingga ketidaktepatan program prioritas.

“Justru peran legislatif harus ditegakkan agar pembahasan APBD 2026 tidak menjadi ruang tertutup yang jauh dari kontrol masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi