search

Hukum & Kriminal

Berita Kriminal SamarindaPolresta Samarinda

Polresta Samarinda Tangkap Dua Pria Bawa Sabu di Jalan Panjaitan

Penulis: Akmal Fadhil
Sabtu, 29 Maret 2025 | 131 views
Polresta Samarinda Tangkap Dua Pria Bawa Sabu di Jalan Panjaitan
Dua pria dan barang bukti yang diamankan Polresta Samarinda. (Istimewa)

 

Samarinda, Presisi.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengamankan dua pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam patroli rutin Sat Samapta pada Jumat, 29 Maret 2025, dini hari.

Patroli yang berlangsung pukul 00.30 WITA itu menghentikan sebuah sepeda motor mencurigakan di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Dari pemeriksaan, dua pria berinisial NH (30) dan IA (26) diamankan setelah ditemukan satu paket sabu seberat 0,44 gram brutto di kantong celana NH.

“Awalnya, petugas patroli menghentikan kendaraan mereka karena tidak memakai helm dan menggunakan knalpot tidak standar. Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan narkotika jenis sabu yang diduga untuk disalahgunakan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, Jumat, 29 Maret 2025.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor milik tersangka. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. (*)

Editor: Redaksi