search

Berita

konten pornografi anakMenkomdigikeamanan digitalPP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan AnakPrabowo

Menkomdigi: Konten Pornografi Anak Indonesia Capai 5,5 Juta, Terbanyak ke-4 di Dunia

Penulis: Rafika
Jumat, 28 Maret 2025 | 161 views
Menkomdigi: Konten Pornografi Anak Indonesia Capai 5,5 Juta, Terbanyak ke-4 di Dunia
Ilustrasi. (Ist)

Presisi.co - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak dalam empat tahun terakhir. Jumlah ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kasus terbanyak keempat di dunia dalam kategori tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Meutya di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam acara pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak, termasuk membatasi akses mereka ke media sosial.

"Bapak Presiden, memperhatikan kondisi saat ini dimana banyaknya kejahatan terhadap anak. Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia, sebanyak 5.500.000 lebih kasus dalam 4 tahun terakhir. Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia," kata Meutya di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025), dilansir dari Suara.com.

Selain isu pornografi anak, Meutya juga mengungkapkan bahwa anak-anak Indonesia mengalami perundungan online. Tak hanya itu, banyak anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online.

"48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online," kata Meutya.

Sebagai respons terhadap maraknya ancaman digital terhadap anak-anak, Presiden Prabowo resmi mengesahkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Prabowo mengesahkan langsung penerbitan PP tersebut dengan mengundang anak-anak sekolah dari SD, SMP, dan SMA di halaman Istana Merdeka, Jakarta.

"Pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaran Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak," ujar Prabowo dalam acara yang turut dihadiri siswa SD, SMP, dan SMA di Istana Merdeka.

Prabowo menjelaskan peraturan ini dibuat setelah menerima laporan dari Menkomdigi mengenai dampak negatif dari penyalahgunaan media digital terhadap anak-anak.

Ia menegaskan teknologi digital memiliki potensi besar untuk kemajuan, tetapi jika tidak diawasi dengan baik, dapat merusak moral, psikologi, dan karakter anak-anak.

"Beberapa saat yang lalu saya didatangi ibu Menteri Komdigi menyampaikan segala usaha yan telah dilakukan segala diskusi masukan-masukan dari semua unsur menanggapi memperhatikan arah yang berbahaya dari salah guna daripada media digital yang akan merusak masa depan anak-anak kita," kata Prabowo.

Menanggapi usulan Menkomdigi Meutya Hafid, Prabowo langsung memberikan persetujuan.

"Waktu itu saya segera menyetujui semua saran, yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita," kata Prabowo.

Prabowo langsung menginstruksikan jajaran untuk melakukam konsultasi dengan semua pihak. Sebab, Prabowo menyadari sejumlah negara sudah lebih dulu membuat regulasi tersebut.

"Jadi teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita," kata Prabowo.