search

Berita

PrabowoIKNIbu Kota NusantaraPrabowo teken Perpres IKNPerpresPerpres IKNIKN ibu kota politikPerpres No 79 Tahun 2025

Tok! Presiden Prabowo Teken Perpres Penetapan IKN Sebagai Ibu Kota Politik Mulai 2028

Penulis: Rafika
12 jam yang lalu | 121 views
Tok! Presiden Prabowo Teken Perpres Penetapan IKN Sebagai Ibu Kota Politik Mulai 2028
Istana Negara IKN dan Presiden Prabowo Subianto. (Sumber: Istana Negara IKN/Dok. Presisi.co-Presiden Prabowo/BPMI Setpres)

Presisi.co - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028.

Keputusan ini diumumkan pada Jumat 19 September 2025 dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah diundangkan sejak 30 Juni 2025.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa, “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.”

Sejalan dengan itu, Presiden Prabowo memaparkan target pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) sebagai jantung aktivitas politik baru Indonesia. Beberapa capaian yang dikejar di antaranya:

  • Luas Area Terbangun: Mencapai 800-850 hektar.
  • Pembangunan Perkantoran: Target mencapai 20 persen.
  • Pembangunan Hunian: Target terbangun sekitar 50 persen.
  • Sarana Prasarana Dasar: Cakupan ketersediaan mencapai 50 persen.

Perpres tersebut juga mengatur pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN. Jumlah ASN yang ditugaskan diproyeksikan berada di kisaran 1.700–4.100 orang pada tahap awal.

"Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan dan/atau ditugaskan ke IKN ditargetkan mencapai 1.700-4.100 orang," tulis Perpres tersebut.

Tak hanya itu, pembangunan layanan kota cerdas (smart city) juga menjadi prioritas. Pemerintah menargetkan sistem tersebut sudah terpasang hingga mencakup 25 persen kawasan IKN. (*)

Editor: Redaksi