search

Daerah

Upah Pekerja Teras Samarindadprd samarindaAbdul RohimTeras Samarinda

Abdul Rohim Angkat Suara: Hak Pekerja Teras Samarinda Harus Dituntaskan Segera

Penulis: Akmal Fadhil
17 jam yang lalu | 138 views
Abdul Rohim Angkat Suara: Hak Pekerja Teras Samarinda Harus Dituntaskan Segera
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim bicara soal upah pekerja Teras Samarinda yang belum terbayarkan. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa penyelesaian upah pekerja Teras Samarinda harus segera dituntaskan, apapun mekanisme yang ditempuh. Pernyataan ini merespons upaya mediasi yang dilakukan antara para pekerja dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Menurutnya, yang terpenting adalah pihak kontraktor, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), memenuhi kewajibannya membayar hak para pekerja.

"Yang paling substansial adalah hak pekerja ditunaikan. Jalur mekanismenya apa, bagi saya itu nomor sekian," ujar Abdul Rohim pada Selasa, 11 Maret 2025.

Abdul Rohim menekankan bahwa kontraktor yang telah bersepakat dengan pekerja harus menepati janji mereka, terlebih jika perjanjian tersebut telah ditandatangani di atas materai.

"Kesepakatan yang sudah ditandatangani itu wajib dipenuhi. Haram hukumnya jika dilalaikan kembali," tegasnya.

Ia juga menilai tidak ada masalah jika Kejari Samarinda turun tangan untuk membantu menyelesaikan sengketa ini.

"Kejari itu bagian dari Forkopimda, jadi sah-sah saja jika mereka turut serta menyelesaikan permasalahan yang berlarut ini," tambahnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan langkah damai pasca insiden pelemparan, Abdul Rohim menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperlukan. Menurutnya, kejadian itu adalah bentuk ekspresi kekecewaan para pekerja, bukan tindakan yang mengarah pada kekerasan.

"Saya rasa perdamaian tidak diperlukan, karena insiden itu bukan pelemparan ke orang, tetapi ke dinding. Itu adalah bentuk ekspresi kekecewaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Abdul Rohim menegaskan bahwa saat ini tidak perlu lagi pembelaan atau desakan agar pihak-pihak terkait bersuara. Intinya, hak pekerja yang belum dibayarkan harus segera dipenuhi.

"Kalau wali kota merasa terganggu atau kepala dinasnya sedang sakit, ya silakan saja kalau mau mencopot. Tapi bagi saya itu tidak penting. Yang utama adalah hak pekerja harus ditunaikan sesuai janji," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi