Satpol PP Bakal Tertibkan Ratusan Pertamini di Samarinda
Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 88 views
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. (Istimewa)
Samarinda, Presisi.co - Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini menyampaikan alasan kuat terkait kendala yang harus mereka hadapi untuk menertibkan sebanyak 947 unit pertamini yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tepian.
Ia mengatakan, terlambatnya proses penertiban itu akibat belum adanya lembaran daerah yang menjadi arahan teknis Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) yang sebelumnya telah disahkan pada 18 Desember 2024 di Kantor DPRD Samarinda.
“Regulasi tersebut yang kami maksud, Perda memang sudah disahkan tapi belum masuk dalam lembaran daerah, itu yang selama ini kami tunggu, kita juga mau cepat,” ungkapnya pada Senin, 3 Maret 2025.
Mantan Camat Samarinda Kota itu memastikan, pasca disahkannnya Perda Trantibum itu, pihaknya juga sudah bergerak menegakkan perda. Salah satunya, dengan menertibkkan penjualan BBM eceran.
"Kami juga sudah melakukan penertiban beberapa titik penjual BBM eceran. Tetapi untuk sanksinya itu akan mengikuti Perda Trantibum. Seperti mesin pom mini itu sudah pernah kita angkut ke, juga rak-rak tempat botol BBM eceran sudah pernah," tegasnya.
Lanjut ditegaskan Anis, satuannya baru bisa bergerak cepat saat Lembar Daerah Perda Trantibum itu sudah diterbitkan. Kendati demikian, pihaknya akan lebih dahulu melakukan upaya percontohan, dengan harapan para pedagang secara mandiri menghentikan operasional pertamini mereka.
“Kalau gerak cepat tidak akan lama, tapi kami juga lakukan beberapa percontohan tidak langsung semuanya,” terangnya.
Di akhir, Anis katakan bahwa pihaknya juga sudah lebih dahulu melakukan sosialisasi perda, agar proses penertiban Pertamini ke depan berjalan lebih kondusif sebagaimana aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Kami sudah sosialisasi, mereka (penjual BBM mini) harus mengikuti aturan nanti kalau sudah ditertibkan,” pungkasnya. (*)