search

Berita

Satpol PP SamarindaPemkot SamarindaRazia

Satpol PP Samarinda Sita Ratusan Botol Miras dari Jalan Tengkawang

Penulis: Muhammad Riduan
Selasa, 07 April 2026 | 35 views
Satpol PP Samarinda Sita Ratusan Botol Miras dari Jalan Tengkawang
Satpol PP Samarinda saat memperlihatkan miras yang berhasil ditertibkan.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengamankan sedikitnya 300 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dalam operasi pengawasan dan penertiban yang digelar, Selasa 7 April 2026.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga ketertiban umum.

“Hari ini kami bersama anggota menyasar sejumlah titik yang dianggap rawan,” ujarnya saat diwawancarai awak media.

Operasi diawali dengan penertiban trotoar dan badan jalan di kawasan Islamic Center, kemudian dilanjutkan ke sejumlah wilayah lain seperti Samarinda Seberang, Teluk Bajo, hingga Palaran.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Jalan Tengkawang. Menurut Anis, titik tersebut sebelumnya kerap didatangi petugas, namun baru kali ini membuahkan hasil.

“Di Jalan Tengkawang ini sudah sering kami datangi, tapi baru kali ini berhasil. Ini soal strategi dan waktu saja,” katanya.

Selain itu, petugas juga mengungkap praktik penjualan miras secara daring di kawasan Jalan M. Said. Dalam kasus tersebut, pelaku menyimpan barang bukti di dalam kendaraan untuk mengelabui petugas.

“Miras jenis whisky disimpan di dalam mobil yang diparkir di rumah. Mereka hampir menutup gerbang saat kami datang, tapi kami sudah lebih dulu masuk dengan strategi pembagian tim,” jelasnya.

Ratusan botol miras lainnya juga diamankan dari sebuah toko di Jalan KS Tubun. Secara keseluruhan, terdapat empat lokasi yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di markas Satpol PP Samarinda. Para pemilik usaha juga telah diberikan surat pemanggilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya akan diproses oleh penyidik PPNS untuk pemberkasan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan,” tegas Anis.

Satpol PP memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran miras ilegal di Kota Samarinda.