search

Daerah

Uang Kuliah TunggalDemo MahasiswaUniversitas Mulawarman

BEM FISIP Unmul Gelar Demo Tuntut Kebijakan Uang Kuliah Tunggal

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
10 jam yang lalu | 54 views
BEM FISIP Unmul Gelar Demo Tuntut Kebijakan Uang Kuliah Tunggal
Suasana aksi demonstrasi di depan Rektorat Universitas Mulawarman pada Kamis, 23 Januari 2025. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Mulawarman (Unmul) bersama jajaran himpunan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung rektorat.

Aksi yang berlangsung pada sekitar pukul 13.30 pada Kamis, 23 Januari 2025 ini, dilakukan untuk menuntut transparansi dan kemudahan dalam kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Salah satu mahasiswa, Purwanto, menyuarakan pandangannya mengenai prosedur yang dinilai terlalu rumit dan memberatkan mahasiswa. Persyaratan administrasi untuk mendapatkan keringanan UKT dirasa sangat memberatkan, terutama bagi mahasiswa dengan kondisi ekonomi keluarga yang tidak stabil.

"Sebagai mahasiswa, niat saya hanya ingin belajar dan mengabdi pada masyarakat sesuai Tri Dharma perguruan tinggi. Tapi, sistem pengurusan keringanan UKT ini terlalu complicated," ungkap Purwanto.

Ia menambahkan, kondisi ekonomi keluarganya yang menurun semakin memperumit proses untuk mendapatkan keringanan dalam proses belajarnya di universitas.

"Orang tua saya dulu punya pendapatan yang pasti, tapi sekarang pendapatannya menurun. Karena pekerjaannya semakin sulit, waktu mereka untuk membantu saya mengurus berkas juga semakin terbatas," lanjutnya.

Purwanto berharap agar pihak universitas dapat menyederhanakan proses pengajuan keringanan UKT, terutama bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.

"Menurut saya, cukup slip gaji saja sebagai bukti. Tidak perlu sampai meminta surat keterangan miskin yang harus diurus ke RT, kelurahan, hingga dinas terkait. Itu memakan waktu dan energi yang besar, terutama bagi orang tua yang sudah kesulitan secara ekonomi," tegasnya.

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Keuangan, Sukartiningsih memberikan klarifikasi. Ia menegaskan pihak rektorat telah membuka ruang diskusi dan mengambil langkah-langkah untuk mengakomodasi permintaan mahasiswa.

"Pada tanggal 7 Januari kemarin, rektor bersama jajaran pimpinan, sudah menerima audiensi dari perwakilan mahasiswa," kata Sukartiningsih.

Dalam pertemuan itu, jajaran pihak pimpinan Unmul membahas berbagai kebijakan terkait UKT, termasuk pembacaan SK Keringanan UKT Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kebijakan Keringanan Tarif Layanan Akademik dan Penunjang Akademik.

Kebijakan ini mencakup berbagai situasi, seperti penurunan ekonomi orang tua, kehilangan pekerjaan, atau kondisi lainnya. Namun, ia mengakui ada keterlambatan dalam pemrosesan SK karena perlu menunggu data dari seluruh fakultas.

"Proses ini memakan waktu karena harus melalui koordinasi yang matang. Selain itu, perubahan nomenklatur kementerian dan pembukaan rekening baru juga memperpanjang waktu tunggu dalam proses administrasi," tambahnya.

Selain itu, ia membeberkan beberapa kendala teknis lainnya. Seperti, gangguan listrik dan server, sempat menghambat kelancaran sistem.

"Namun, tim kami terus bekerja untuk memastikan semua berjalan normal kembali," katanya.

Dalam kebijakannya, Unmul memberikan apresiasi bagi mahasiswa yang mampu menyelesaikan studi lebih cepat atau memiliki prestasi akademik dan non-akademik.

"Mahasiswa yang lulus dalam tujuh semester, misalnya, akan mendapatkan keringanan khusus. Begitu pula dengan mahasiswa berprestasi tingkat nasional maupun internasional. Ini bentuk penghargaan dari universitas," ujar Sukartiningsih.

Sukartiningsih mengingatkan mahasiswa untuk tidak hanya menuntut hak, tetapi juga berkontribusi pada kemajuan universitas.

"Kalian boleh aktif berorganisasi, tetapi jangan sampai memperpanjang masa studi. Selesaikan studi tepat waktu, karena persaingan di luar semakin ketat," tegasnya.

Ia juga mengajak mahasiswa untuk memahami prosedur dan ketentuan terkait keringanan UKT sesuai dengan SK yang telah diterbitkan.

"Semua permintaan akan kami proses selama sesuai dengan ketentuan. Jangan lupa, cek kembali data dan dokumen pendukung agar tidak ada kesalahan," tutupnya. (*)