search

Berita

Pagar Laut TangerangPagar Laut Tangerang HGBMenteri ATR/BPNAHYHadi Tjahtjanto

Pagar Laut Tangerang Diklaim Punya HGB, Eks Menteri ATR/BPN Era Jokowi Kompak 'Cuci Tangan'

Penulis: Rafika
6 jam yang lalu | 0 views
Pagar Laut Tangerang Diklaim Punya HGB, Eks Menteri ATR/BPN Era Jokowi Kompak 'Cuci Tangan'
Pagar Laut Tangerang. (Dok. Suara,com)

Presisi.co - Keberadaan pagar laut misterius di pesisir Tangerang yang dikabarkan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terus menuai tanda tanya. Pagar laut yang berdekatan dengan Proyek Stratgis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 itu membuat publik heran lantaran tiba-tiba memiliki legalitas.

Persoalan itu turut menyeret nama dua mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang pernah menjabat di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

AHY sendiri mengaku tidak tahu-menahu tentang HGB pagar laut Tangerang. "Saya juga enggak tahu kok bisa ada HGB di situ," ujar AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025), sebagaimana diberitakan Suara.com.

Selama menjabat di kementerian tersebut, AHY mennuturkan tidak pernah menerima laporan terkait penerbitan sertifikat tanah di area pagar laut tersebut. Ia mengeklaim sertifikat itu keluar sebelum dirinya menjadi Menteri ATR/BPN.

"Saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya. Untuk HGB itu kan, 2023, dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," katanya.

Untuk diketahui, AHY menjabat sebagai menteri ATR/BPN sejak 21 Februari 2024 hingga 20 Oktober 2024. Ia menggantikan Hadi Tjahtjanto yang kala itu dilantik menjadi Menko Polhukam.

Sementara itu, Hadi Tjahtjanto yang menjabat Menteri ATR/BPN sebelum AHY mengaku baru mengetahui adanya sertifikat HGB untuk pagar laut tersebut setelah ramai diberitakan.

"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media," ujar Hadi dalam pesan singkat kepada wartawan.

Hadi juga meminta semua pihak untuk menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang tengah mengklarifikasi keabsahan dokumen tersebut.

"Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi," tuturnya.

 

Untuk diketahui, Hadi Tjahtjanto menjabat Menteri ATR/BPN sejak 21 Juni 2022.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mencabut seluruh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.

Keputusan ini dibuat setelah penyelidikan mengungkap adanya dugaan pelanggaran aturan tata ruang serta ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai kejanggalan yang menjadi dasar pencabutan paksa SHGB.

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi kawasan pribadi.

"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ujar Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025). (*)

Editor: Rafika