search

Hukum & Kriminal

polresta samarindaJaringan NarkobaPengedar NarkobaBerita Kriminal SamarindaPerumahan Pandan WangiKombes Pol Hendri Umar

Polresta Samarinda Amankan Emas dan Uang Miliaran dari Komplotan Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
3 jam yang lalu | 1 views
Polresta Samarinda Amankan Emas dan Uang Miliaran dari Komplotan Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Pres release Satreskoba Polresta Samarinda di Aula Pratama, Polresta Samarinda pada Rabu, 15 Januari 2025. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co - Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan wilayah Samarinda dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pengungkapan ini menghasilkan temuan mengejutkan berupa emas batangan, uang tunai hampir Rp1 miliar, dan barang bukti narkotika.

Kronologi pengungkapan dimulai pada 10 Januari 2025, saat polisi mengamankan tersangka Y (31) di Perumahan Pandan Wangi, Sempaja Utara. Dari rumah Y, ditemukan 17,67 gram sabu, 131 butir pil ekstasi, dan uang tunai.

“Kami menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 17,67 gram, satu paket pil ekstasi 0,60 gram, serta 131 butir pil ekstasi,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat rilis kasus pada Rabu, 15 Januari 2025.

Berdasarkan pengakuan Y, barang tersebut didapat dari R, seorang bandar di Barabai, Kalsel. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap dua kurir, S (41) dan MR (46), di Samarinda dengan barang bukti 502 gram sabu dan uang tunai hasil transaksi.

Di lokasi lain, tersangka A (33), yang membeli sabu dari Y, juga diamankan dengan barang bukti 0,52 gram sabu dan uang Rp56 juta di rumahnya di Jalan Pelita II.

Polisi melanjutkan penyelidikan hingga Barabai untuk menangkap R. Meski R tidak ditemukan, di kediamannya polisi menemukan empat batang emas 100 gram, beberapa BPKB kendaraan, 1,29 gram sabu, dan 101 butir pil ekstasi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Y menggunakan dua rekening bank atas nama orang lain, masing-masing dengan saldo Rp750 juta (BRI) dan Rp99 juta (BCA). Rekening tersebut digunakan untuk menampung hasil transaksi narkoba.

“Semua rekening yang terkait dengan transaksi ini akan disita untuk mendukung pengungkapan jaringan lebih luas,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 650 gram sabu, 250 butir pil ekstasi, 4 batang emas logam mulia seberat 400 gram, dan Uang tunai Rp950 juta.

Keempat tersangka, yakni Y, S, MR, dan A, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun. Tersangka R masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kami akan terus berupaya maksimal menangkap R dan membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (*)

Editor: Redaksi